Tribun Sumatera.com – Medan ” Sekelompok masyarakat melakukan aksi dengan membawa atribut berupa bendera Hitam yang bertuliskan kalimat tauhid di duga mirip dengan atribut dari organisasi telarang (Eks HTI), aksi yang melibatkan massa dari kalangan emak-emak dan anak anak ini dilaksanakan pada hari Jum’at 25/2/2022, Di Mapolda Sumatera Utara.
Hal tersebut menimbulkan kecaman dikalangan organisasi pemuda dan pelajar di sumatera utara antara lain dari Muhammad Haryadi Nasution Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara, menurutnya atribut/bendera ormas illegal tersebut telah sah ditetapkan dilarang dan telah dibubarkan sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2017, tapi mengapa Juma’at kemarin di biarkan bebas berkibar di dalam markas Polisi Daerah Sumatera Utara.
“ Bapak Kapolda dimana? Mengapa atribut/bendera ormas illegal itu dapat bebas berkibar dan bersanding dengan bendera merah putih?” ungkap Muhammad Haryadi pada wartawan Kamis, (3/3/2022) di bilangan komplek MMTC Pancing.
Lambanya tindakan dan kelalaiyan Kapoldasu dalam mengawasi aktivitas organisasi terlarang itu seakan turut melegalkan kembali organisasi terlarang terlarang tersebut, padahal jelas HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Selanjutnya Muhammad Harydi Nasution berharap Kapolda Sumatera Utara segera bertindak cepat untuk memanggil penanggung jawab aksi kemarin yang telah membawa dan mengibarkan bendera atau simbol yang diduga dari organisasi telarang eks HTI di markas besar Polda Sumatera Utara, agar citra dan nama baik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat kembali (Malik Hjr)