Istri Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjenpol Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -212 views

Photo Dukumentasi Press release Mabes Polri 

Tribun Sumatera.com – Jakarta ” Putri Candrawati (PC) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawati (PC) membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang

Seperti kita ketahui Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Bharada E ke pihak penyidik polri bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.(Red/rilis mabes polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.