Poto Dokumentasi Polres Lebong
Tribun Sumatera.com – Lebong ” Seorang pemuda berinisial MF (23) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Kamis (23/3/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB di Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Adapun kronologis penangkapan MF Berawal pada Kamis (23/03/ 2023), Sekira Pukul 20.00 Wib anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu yang dipimpin Kanit Pidum melakukan penyelidikan peredaran Obat-Obatan terlarang Jenis Eksimer/Eximer di Desa Suka Marga, Setelah dipastikan adanya transaksi Pil EKSIMER/EXIMER, Selanjutnya anggota Unit Pidum melakukan upaya paksa dan Penggeledahan dirumah Seorang Laki-Laki yang berinisial MF dan ditemukan 58 (lima puluh delapan) Butir Pil EKSIMER/EXSIMER serta uang tunai Rp.50 000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian MF dibawa ke Mako Satreskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, membenarkan bahwa saudara MF saat ini diamankan di sel Mapolres Lebong untuk diproses lebih lanjut, saudara MF ditangkap petugas lantaran sebelumnya dicurigai menjual pil jenis Eksimer dan benar saja pada saat ditangkap, petugas mendapati sebanyak 58 butir pil Eksimer serta uang tunai Rp 50 ribu dari MF.
Untuk diketahui, meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Eksimer ini sama bahayanya dengan narkotika pungkasnya.(Red)