tribusumatera.com – Bengkulu Selatan – Dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) saat penyaluran bantuan Pemerintah pada Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah Bengkulu Selatan membuat resah masyarakat dan Plh. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Lusi Wijaya, M.Pd.
Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten BS melalui Plh Kadis Dikbud BS Lusi Wijaya, M.Pd akhirnya secara resmi melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BS, melalui Seksi Intelijen, Selasa 2 Oktober 2024.
Laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan PIP jenjang SD dan SMP di BS itu, juga disertai alat bukti berupa rekaman video, foto hingga rekaman suara.
Berkas laporan tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH.
Dalam kesempatan itu, Lusi membenarkan, jika memang pihaknya secara resmi telah melaporkan dugaan pungli penyaluran bantuan dana PIP di wilayah Kabupaten BS.
Untuk tahap awal ini, lanjut Lusi, dirinya baru berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari BS mengenai dugaan pungutan yang telah dilakukan dalam penyaluran bantuan untuk pelajar kurang mampu tersebut.
“Ya, hari ini (2/10/2024) saya resmi koordinasi ke Jaksa (Kejari BS, red) tentang keresahan masyarakat terhadap dugaan pungutan liar penyaluran bantuan PIP di Bengkulu Selatan,” kata Lusi.
Kadis Dikbud menambahkan, apa yang disampaikan ke aparat kejaksaan bukan untuk sekedar berkoordinasi. Namun, pihaknya secara serius ingin pihak kejaksaan mengusut perkara tersebut karena hal ini telah merugikan orang banyak.
Selain itu, dirinya menegaskan juga bahwa para pemain di belakang aksi pemotongan atau pungli dana PIP adalah oknum diluar Dinas Dikbud dan sekolah.
“Terpenting itu laporan ini bukan untuk oknumnya. Tapi, indikator peristiwa, perangkat peristiwanya,” tegas Kadis.
Laporan secara tertulis sambung Lusi, paling lambat akan disampaikan ke Kejari BS pada Senin 7 Oktober 2024 atau Selasa 8 Oktober 2024 mendatang.
Menurut Lusi, laporan dugaan tindak pungli atau pemotongan dana PIP ini, bukan hanya untuk menghentikan aksi kejahatan pihak tertentu dalam memanfaatkan bantuan pemerintah saja. Melainkan, untuk mengedukasi masyarakat bahwasannya apapun itu kejahatan harus diungkap dan dilawan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat tidak boleh jadi objek pihak tertentu, apalagi dalam hal ini sejenis bantuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.
“Kami yakin sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini. Tentunya data yang kami sajikan adalah kebenaran,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, jika pihaknya sudah menerima laporan dugaan pungli bantuan PIP di BS.
Hendra memastikan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami keterangan terlebih dahulu terhadap pelapor beserta alat bukti yang ada.
“Secepatnya kami akan melakukan puldata dan pulbaket terhadap indikasi ini (pungli bantuan PIP, red). Nanti kami turun langsung ke lapangan. Kalau ini benar, maka selanjutnya akan ditingkatkan lagi ke penyidikan,” beber Hendra.
Masih kata Kasi Intel, pihaknya memastikan akan membuka terang kasus tersebut agar tidak menjadi tanda tanya di masyarakat.
“Sabar dulu ya, kami proses dulu,”demikian Hendra.(Red/adv)