Kadis Sosial Kaur Menjelaskan , BPNT Tidak Harus Belanja Kesatu Titik

oleh -403 views

Tribun Sumatera.Com – Kabupaten Kaur, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak ada perintah Dinas Sosial harus belanja kesatu titik, saat dikonfirmasi awak media tepat di ruangannya Kadis Sosial Kaur menjelaskan, Rabu 16/03/2022.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, sejalan dengan keputusan Kemensos yang terbaru terkait dana BPNT, yang dulunya tahun 2021 terakhir bantuan BPNT di salurkan melalui Bank BRI, yang menunjuk untuk sembakohnya Kewarung atau Brilink yang tersedia.

Jadi untuk tahun 2022 ini keputusan Kemensos itu tidak lagi mengunakan sistem seperti tahun 2021, karena mereka langsung memberikan secara tunai melalui Kantor Post, jadi pihak Kantor Post ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan dana langsung kepenerima BPNT atau disebut dengan Bantuan Sosial Sembakoh, jelas Ramdhanizar, S.E., M.M.

Lanjut Kadis Sosial, dalam pelaksanaannya sesuai dengan perintah dari Kemensos pihak Kantor Post menyalurkan secara tunai kepada penerima BPNT, jadi mereka menerima bantuan tunai dihimbau karena bantuan itu tetap untuk sembakoh, tapi penerima BPNT tidak diarahkan kepada satu tempat untuk membeli sembakoh tersebut (Bebas), terserah penerima BPNT yang penting mereka menggunakan uang 600.000 itu untuk pembelian sembakoh, tujuan dari Pemerintah itu untuk bantuan sembakoh dan peningkatan Gizi.

Terkait diduga ada oknum TKSK mengarahkan belanja sembakoh harus kesatu titik, tidak ada perintah dari Dinas Sosial Kaur, kami juga sudah menghimbau kepada kawan-kawan Pendamping dan TKSK tidak boleh dilakukan seperti itu, artinya hanya disarankan untuk membeli sembakoh di tempat yang terdekat dan dengan harga termurah, tegas Ramdhanizar, S.E., M.M.

Waktu soalisasi pertama itu kami sudah jelaskan langsung dengan Pendamping dan TKSK, perintahnya itu tunai tapi digunakan untuk beli sembakoh tidak ada diarahkan harus beli kesatu titik didesa tersebut, ketika TKSK mengarahkan beli kesatu titik tersebut, bearti mereka telah menyalahi ketentuan aturan yang berlaku.

Apa bila ditemukan oknum TKSK melakukan itu, karena TKSK dan Pendamping SK nya dari Provinsi Bengkulu jadi kita bisa melapor ke Provinsi Bengkulu, kegiatan TKSK tidak luput dari pantauan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, jadi kami Dinas Sosial Kaur menghimbau baik pendamping dan tenaga TKSK maupun Kantor Post melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing jangan sampai membuat masyarakat resah, tutup Kepala Dinas Sosial Kaur Ramdhanizar, S.E., M.M.(Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.