Tribun Sumatera.Com – Kejari Kaur tetapkan dua tersangka dana hiba bawaslu Kabupaten Kaur tahun 2018-2019 saat jumpa pers diaula Kantor Kejari Kaur, Rabu 27/04/2022.
Jumpa pers ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel, terima kasih dengan kehadiran kawan-kawan pers sekalian, didepan sudah jelas kawan-kawan pers melihat tersangkahnya untuk lebih lanjutnya nanti kita berikan setmen dari Kepala Kejari Kaur, Jelas Carles Aprianto, SH.,MH.
Kejari Kaur dalam jumpa pers setmennya menjelaskan, sesuai dengan janji saya kurang lebih sebulan yang lalu sebelum lebaran kita akan menetapkan tersangkah dana hiba Bawaslu Kaur yang pertama saya sudah tepati janji.
Ada pun pada hari ini yang kita tetapkan tersangkahnya, awalnya atas laporan masyarakat prihal dugaan penyalah gunaan anggaran soalisasi dan pengadaan alat kantor panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Kaur dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2018-2019, modusnya melakukan pemotongan bahwa dalam pelaksanaan soalisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, seharusnya peserta itu mendapatkan uang transpor sebesar Rp.245.000., akan tetapi kenyataanya cuma mendapat Rp.100.000., jadi ada pemotongan Rp.145.000., Tegas Muhamad Yunus, SH.,MH.
Selain itu ada juga sewa mubeler serta sewa peralatan kantor yang tidak disalurkan ke kecamatan namun dilaksanakan oleh Kabupaten, tidak melakukan prosedur sewa, melainkan dengan pengadaan lansung yang tidak sesuai dengan pasal 38 ayat 3 Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Adapun alat bukti yang sudah kita dapat, keterangan saksi untuk sementara ini sudah 186 orang saksi yang sudah kita mintai keterangan, dukumen sejauh ini kurang lebih 285 dokumen dengan barang bukti antara lain, 4 buah meja setengah biro, 8 buah kursi putar, 10 buah kursi lipat, 3 buah lemari, 1 laptop, 1 printer, 1 buah hardest, 1 buah meja bundar rapat, 2 buah unit you BS serta pengembalian kerugian negara Rp. 25 jt lebih, Jelas Muhamad Yunus, SH.,MH.
Berdasarkan minimal alat bukti yang kami peroleh dan kami meyakinkan tercukupi maka hari pada ini kami menetapkan dua orang tersangka tidak menuntut kemungkinan ada tersangka yang baru, tersangka satu dengan inisial RD jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur tahun 2018-2019 sekaligus PPK Bawaslu Kaur, tersangka dua inisial S yang saat ini masih ada diluar kota dan kita akan melakukan pemanggilan kedua, ketiga hingga jemput paksa.
Kedua tersangka tersebut melanggar peraturan perundang-undangan antara lain, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang pendanaan Negara, Perpres No 4 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, Ujar Muhamad Yunus, SH.,MH.
Perbuatan terdakwa ini telah terpenuhi melanggar pasal UU tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 3 UU yang sama dan pasa 9 UU yang sama, jadi terhadap tersangka RD dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini 27/04/2022 s/d 16/05/2022 di rumah tahanan Manna sedangkan untuk tersangka S, akan dilakukan setelah lebaran, jadi untuk kerugian negara kita masih malakukan audit yang dilakukan auditor kita di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kedua tersangka terancam 5 tahun kurungan penjara, Tutup Muhamad Yunus, SH.,MH.
Pantauan awak media jumpa pers penetapan dua tersangka dana hiba Bawaslu Kaur tahun 2018-2019 ini berjalan baik dan lancar, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Okawa)