TRIBUN SUMATERA.com , Lampung Utara – Kotabumi, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggelar acara “Restoratif Justice” dalam penyelesaian perkara atas kasus pengancaman yang di lakukan anak kandung terhadap orang tuanya di Aula Kejari setempat, Selasa ( 28/06/2022 ).
Restoratif Justice di ketahui sebagai upaya penyelesaian suatu perkara hukum dengan mengedepankan mediasi musyawarah mufakat antara pelaku dan korban demi terwujudnya keadilan tentunya dengan mempertimbangkan suatu perkara tindak pidana.
Kejari Lampung Utara Mukhzan di dampingi dengan Kasi Pidum Qori Mustikawati mengatakan Restoratif Justice di gelar setelah mendapatkan izin dari pimpinan.
“Penanganan perkara tidak sampai di pengadilan dengan alasan dengan kerugian di bawah 2,5 juta ancaman hukuman di bawah lima tahun kebawah kemudian pelaku pertama kali melakukan pidana, alhamdullilah setelah kita laporkan perkara ini oleh Pimpinan di kabulkan agar anak dan ayah ini saling menyayangi dalam keluarga bisa harmonis kembali” terangnya.
Ia melanjutkan kembali bahwa terdakwa Adi Rahmad bin Ratu Maskur telah melakukan tindak pidana dengan pasal 335 ayat 1 Pengancaman dalm kasus ini, seorang anak yang telah mengancam orang tua dan hanya bentuk pengancaman saja.
” Oleh karena nya kita melihat ini hanya pengancaman saja jadi kita melihat cukup adil kalo perkara ini kita lakukan proses Restoratif justice” tandasnya.
Ketika itu Kejari berkesempatan untuk melepas rompi tahanan dan menyerahkan surat Restoratif Justice Adi Rahmad dengan di saksikan oleh pihak keluarga, hadir pula Kasi Pidum, Jaksa Penuntun Umum ( JPU ) keluarga pelaku dan keluarga korban.
Mukhzan berpesan baik terhadap keluarga dan pihak siapa pun sebaiknya selalu menghargai orang tua saling menghargai dengan yang tua demi terwujudnya kebahagian.
” Tentunya kita umat beragama memproritaskan orang tua, orang yang lebih tua , Hormatilah orang tua mu maka kau akan mendapatkan kebahagian” jelasnya.
Adanya kerusakan yang di alami orang tua Adi Rahmad saat kejadian berlangsung pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara memberikan satu buah unit televisi ( TV ). ( Jemmi meiyadi ).