Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Tegakkan Perda, Satpol-PP dan Damker Bengkulu Selatan Gelar Operasi Penertiban Ternak Liar Di Kec. Kota Manna
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damker Kabupaten Bengkulu Selatan operasi penertiban hewan ternak liar pada Selasa, (31/05/2022).
Kasat, pol PP dan Damker Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.sos Bersama Personilnya Melakukan tindakan tegas dengan meringkus hewan ternak liar yang berada di jalanan sekitar pukul 10:00 pagi.
Operasi Penertiban ternak liar ini beroperasi di tempat-tempat yang berbeda, dari Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Sampai Jl. Gerak Alam (Padang Pematang) Kota Manna.
Usai berjalannya Operasi Penertiban ini Satpol-PP Bengkulu Selatan berhasil mengamankan 6 ekor sapi dari warga yang nekat memelihara hewan ternak secara liar.
Berdasarkan, Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 47 yang dijelaskan bahwa pemilik peternakan dilarang menambatkan ternaknya di fasilitas umum atau perkantoran.
Erwin Muchsin berharap, kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar tidak dibiarkan begitu saja karena dapat mengganggu ketentraman umum.
“Kami meminta kepada seluruh warga khususnya yang memiliki hewan ternak untuk mematuhi aturan dengan tidak membiarkan begitu saja,” pintanya. (Sonny)