tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna Muhammad Halik Amin melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nuzmanto M.Aidil di kantor BPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan, Manna, Bengkulu Selatan (Rabu,5/4)
Koordinasi ini dilakukan untuk meminta data mengenai data usaha kepemilikan hotel/ penginapan, data usaha kepemilikan restoran, data usaha hiburan, data jasa pengelolaan parkir, dan data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bengkulu Selatan. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap Wajib Pajak dan pembahasan mengenai potensi apa saja yang terdapat di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang masih bisa dioptimalkan penerimaannya.
Nuzmanto M.Aidil menyambut baik kegiatan ini. “Semoga dengan diadakannya koordinasi ini kewajiban perpajakan di Kabupaten Bengkulu selatan bisa meningkat dan mengoptimalkan penerimaan negara. Saya harap koordinasi dan sinergi ini tetap berlanjut, sehingga dapat memberikan timbal balik positif dan saling menunjang pekerjaan dan kebutuhan instansi satu sama lain,” ucapnya.
Muhammad Halik Amin juga meminta seluruh ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan agar segera melakukan pemutakhiran data mandiri untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit) akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.(Adv/red)