Poto Dokumentasi
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Utara – Sebanyak 347 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menerima remisi dan 12 orang langsung bebas tepat pada hari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2024).
Untuk Penyerahan remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Kelas IIB Arga makmur di laksanakan di di Aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Sabtu (17/08/2024). Usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Bengkulu Utara yang mana di berikan secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM, dan di dampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Irwan, Amd.IP, SH.MH, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Pebbri Yantoni, Amd.IP, SH.,MH.
Dari pantauan awak media ini turut hadir Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM, wakil ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, Herliyanto, S.IP, Kepala Kesbangpol Bengkulu Utara, Suryadi, S.STP, M.Si, Kepala Rubasan Jon Sahat Horas Saragih, SH., MH, Perwakilan Dandim 0423 BU,. Perwakilan Kapolres, Kajari, Para kepala OPD serta undangan lainnya.
Pemberian remisi umum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1616.PK.05.04. Remisi ini diberikan sebagai bentuk pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada narapidana.
Saat di temui awak media ini Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Pebbri Yantoni, Amd.IP, SH.,MH,. di dampingi Stafnya Mengucapkan selamat kepada 347 orang warga binaan permasyarakatan yang mendapat remisi umum pengurangan tahanan, dan Alhamdulillah pada momentum hari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 ada 12 orang warga binaan yang bebas.
“Saya atas nama pribadi, keluarga dan Staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) mengucapkan selamat kepada 347 orang warga binaan permasyarakatan yang mendapat remisi umum pada tahun ini dan Alhamdulillah pada momentum hari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 ada 12 orang warga binaan yang bebas, kami juga mengingatkan melalui remisi ini diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, Allah Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas”. Ucapnya Pebbri Yantoni
Ditambahkan lagi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Pebbri Yantoni, Amd.IP, SH.,MH,. Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.
“Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat, Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan”. Tutup Pebbri Yantoni
Laporan : Wawan