Tribun Sumatera.com – Medan ” Ketua DPD KNPI Medan Muhammad Daffasya Adnan Sinik, SH mengatakan bahwa adzan tidak pernah menganggu masyarakat “Adzan adalah pertanda masuknya jadwal sholat. Mulai dari Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib Isya, dengan lantunan bacaan ngaji, seharusnya bagi kami ini adalah ketenangan.” Ujar Daffa.
Daffa menyebutkan, selama ini seluruh masyarakat sangat menghargai toleransi dan tidak pernah mempermasalahkan suara adzan.
“Saya sarankan agar Menteri Agama untuk tidak menyinggung kembali masalah suara adzan, karena menurut saya ucapan beliau sangat tidak mendasar. Dan kami KNPI Medan akan siap demo besar besaran, jika masih menyinggung masalah adzan Masjid, alangkah lebih baik pemerintah konsentrasi terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat yang masi tinggi, jadi turunkan harga sembako itu lebih baik” ucap Daffa kepada awak media ini.
Bantahan dan Klarifikasi Kementerian Agama
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan pernyataan kontroversial karena dianggap telah menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing. Hal itu diungkapkan Yaqut menyusul diterbitkannnya Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar mengklaim jika pernyataan Menag Yaqut bukan untuk membanding-bandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Dia pun menyayangkan ramainya pemberitaan soal Yaqut membandingkan dua hal tersebut.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis (24/02/2022) seperti dilansir dari media online suara.com.
Dia menjelaskan kronologi pernyataan Yaqut yang kini memicu kontroversi. Menurutnya, ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) tentang pedoman penggunaan toa masjid, Menag Yaqut mengatakan, dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan itu, kata dia, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.
Menurut Daffasya Sinik “Meski sudah dibantah dan Klarifikasi dari Kementerian Agama, tapi Kegaduhan akibat Pernyataan Menteri Agama tersebut masih menjadi kontroversi dan perbedaan pro dan kontra di tengah tengah masyarakat” pungkasnya kepada media ini. (Septian Hernanto)