Ketua DPD SPRI Himbau Gubernur Bengkulu Untuk Mencabut Pergub Nomor: 31 Tahun 2021

oleh -382 views

Tribun Sumatera.Com – Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, sebagai organisasi profesi yang konsisten menjadikan hukum sebagai panglima, dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) dengan tegas menyampaikan bahwa penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam pengelolaan APBD dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dibenahi, Selasa 8/3/2022.

Menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu, saat ini kemerdekaan pers di Provinsi Bengkulu mulai terancam akibat penerapan kebijakan gubernur Bengkulu melalui Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 31 Tahun 2021 yang kurang tepat dalam mengimplementaskian Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal itu terkait pemahaman yang keliru dalam menanggapi Peraturan dan kebijakan Dewan Pers secara sepihak, khususnya kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Perusahaan Pers, kebijakan Pemerintah Daerah yang melarang media yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk mendapatkan hak kontrak kerja sama dan tidak melayani wartawan dalam liputan karena belum mengikuti UKW adalah merupakan pelanggaran prinsip terhadap penegakkan kemerdekaan pers di Provinsi Bengkulu, jelas Aprin Taskan Yanto.

Lebih lanjut Ketua DPD SPRI Bengkulu mengatakan, bagaimana mungkin pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal mewajibkan penanggung jawab media harus memiliki kompetensi wartawan utama yang diperoleh dari kegiatan illegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menyusun peraturan dan kebijakan, sebagai bahan keyakinan kami kalau Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 31 Tahun 2021 tersebut segera dicabut karena melanggar:

1. Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: KEPADA 2702/BNSP/XII/2021 TENTANG LESENSI KEPADA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PERS INDONESIA.

2. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS NOMOR KEP. 2/152/LP.00.00/III/2020 TENTANG REGISTRASI STANDAR KOMPETENSI KERJA.

3. Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 105/S/X.2/03/2020  KEPADA DPP SPRI.

Dalam waktu dekat ini akan kita ajukan kegiatan resmi dengan rekan-rekan wartawan lain kepada Gubernur Provinsi Bengkulu terkait permohonan pencabutan Pergub Nomor: 31 Tahun 2021, tutup Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto. (Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.