Komisi II DPRD Kaur Rapat Dengar Pendapat Dengan Pengusaha Pertashop, Minta Pengecer Jual Pertamax

oleh -42 views

Poto Dokumentasi Okawa Hindra 

Tribun Sumatera.Com – Kaur, terkait kurangnya minat masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM) terhadap pertamax. seluruh pengusaha Pertashop di lingkungan Kabupaten Kaur melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kaur. senin 20/03/2023.

Dengar pendapat ini di hadiri oleh beberapa anggota komisi II DPD Kaur, seluruh pengusaha Pertashop dan pihak Polres Kaur, Kadis Satu pintu Kaur, Kabag Hukum. Diketahui pengusaha Pertshop atau Pom mini asli pertamina yang bergerak di bidang usaha penjualan resmi BBM jenis Pertamax selain SPBU.

Kurangnya minat masyarakat terhadap BBM jenis Pertamax yang dijual di Pertashop bukan tidak ada alasan, Melainkan karena maraknya pengecer BBM jenis Pertalite yang di peroleh dari SPBU. Hal ini dikatakan juru bicara pengusaha Pertashop, Aprin Taskan Yanto saat rapat berlangsung.

“Kami datang kesini untuk mencari solusi terkait kurangnya minat BBM jenis Pertamax di Pertashop, solusi yang kami berikan ialah pemerintah dan APH harus berantas SPBU yang mengisi derigen para pengecer pertalite karena kita tahu SPBU di wajibkan buka 24 jam namun karena di berikan pada pengecer derigen maka tidak heran SPBU didapati masyarakat hanya menjual Pertamax.

Sambungnya Pertalite merupakan BBM disubsidi oleh pemerintah salah satu tujuannya untuk menghidupkan UMKM dan Nelayan bukan untuk BBM mobil mewah dan kami seluruh pengusaha Pertashop ini tujuannya ingin meringankan beban pemerintah dalam hal ini usaha kami bisa menyerap tenaga kerja, kalau maraknya eceran pertalite seperti ini tidak menutup kemungkinan usaha kami bisa tutup. Jadi kami minta kepada DPRD Kaur agar menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah supaya pengecer BBM jenis pertalite dan SPBU yang tidak konsisten menjual BBM subsidi bisa ditertibkan.” ungkap Aprin yang akrab di panggil Cir Gundul.

Berkaitan hal tersebut Komisi II DPRD Kaur melalui pimpinan rapat, Najamudin, ST menanggapi keluhan para pengusaha Pertashop dengan dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Perindagkop Kaur dan Satpol PP guna mencari solusi terbaik.

“Untuk itu kami akan memanggil dinas Prindagkop dalam waktu dekat bersamaan dengan Satpol PP supaya bisa menentukan kebijakan yang akan di ambil karena semua ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan untuk SPBU yang tidak menuruti aturan dalam menjual BBM subsidi nanti kami akan serahkan pada Polres Kaur, untuk Kaur Kondusif dan lebih maju.” pungkas Najamudin yang sudah terpilih beberapa priode pada dapil I . (Adv/Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.