Poto Dokumentasi Rapat Gakkumdu Bawaslu Bengkulu Selatan
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Dilansir Laman Bawaslu Bengkulu Selatan, Tiga anggota Bawaslu Bengkulu Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) se-provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure Kota Bengkulu Rabu-Jumat (6-8/12/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kasi Pidum Kejari dan Kasat Reskrim Polres serta penyidik se Bengkulu.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah, M.Pd.I meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota intensif berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu di wilayah masing-masing.
Sebab, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu adalah trisula untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ditegaskan Fahamsyah, pembentukan Sentra Gakkumdu di Provinsi Bengkulu merupakan pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
“Rakor ini penting dilakukan untuk menyamakan persepsi dan komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan maksimal. Tentunya melalui koordinasi dan silaturahmi yang baik dari jajaran Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu,” ucap Faham Syah.(MK)
Sumber : Bawaslu Bengkulu Selatan