Poto Dokumentasi pelantikan Kepala Desa Jawi kab.kaur
Tribun Sumatera.Com – Kaur ” Setelah menjalani proses yang cukup lama dalam kurun waktu dua tahun lebih, sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jawi, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu akhirnya diputuskan oleh pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan memutuskan tergugat II Sdr. Yendra Haito sebagai pemenang pada Pilkades Jawi tahun 2021 kemarin dan menyatakan pihak penggugat Sdr. Didi Haryanto sebagai pihak yang kalah.
Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan tersebut, serta diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-601/2023 tertanggal 03/07/2023. Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Kepala Desa Jawi terpilih.
Kepala Desa Jawi terpilih yakni Yendra Haito secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt. Bupati Kaur Herlian Muchrim, S.T., yang diwakili oleh Camat Kinal Firmansyah, S.E., bertempat di Aula Kantor Camat, Kecamatan Kinal pada hari kamis 06/07/2023. Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdiyarman, S.Sos., Kapolsek Kinal, Koramil, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa Jawi dan tamu undangan lainnya.
Camat Kinal, usai dilantiknya Kepala Desa Jawi terpilih menyampaikan, beberapa pesan kepada Kepala Desa Jawi yang telah dilantik, saya berharap agar saudara Yendra Haito bisa menjadi pemimpin yang baik, menjadi panutan bagi seluruh warga Desa Jawi.
Sambungnya, selain itu harus bersikap profesional dan netral terlebih memasuki tahun politik sekarang ini diharapkan mampu menciptakan situasi Desa Jawi yang tertib dan aman serta mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan dan kalu bisa jangan dulu terburu-buru mengganti Perangkat Desa yang ada sekarang hingga akhir tahun 2023 ini,” tegas Firman, S.E.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur Asdiyarman, S.Sos., menyampaikan dalam laporannya bahwasanya berdasarkan undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-601/2023 menetapkan masa jabatan Kepala Desa Jawi (Yendra Haito) adalah tahun 2023-2029, terhitung sejak dilantik pada hari ini kamis 06/07/2023, ungkapnya.
Tambahnya menyampaikan kepada Kepala Desa Jawi, jalankan lah amanah ini sesuai dengan regulasi aturan yang ada untuk Desa Jawi lebih maju, Kaur Berseri, tutup Asdiyarman, S.Sos.(Okawa)