Lakukan Curat, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polres Lebong

oleh -49 views

Poto Dokumentasi Polres Lebong  

Tribun Sumatera.com – Lebong ” Pria berinisial AP (21) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santosa menerangkan, pelaku AP (21) ditangkap petugas atas kasus Curat dengan korban Hartinatul Aida (53) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.

Kronologisnya, pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Febri (anak korban/pelapor) dan Anwar Effendi (suami korban/pelapor) pergi bekerja dan rumahnya dalam keadaan kosong, sebelum pergi korban telah menutup dan mengunci jendela dan pintu kecuali jendela dan pintu lantai dua (atas), sekira jam 12.00 wib suami korban/pelapor pulang dan membuka warung, saat itu suami korban/pelapor belum tahu rumahnya telah kemalingan, sekira jam 14.00 wib Hartinatul Aida (korban/pelapor ) dan anaknya FEBRI pulang, dan ketika anaknya FEBRI hendak mengambil Handphone dilantai atas, anaknya korban melihat ruangan atas atau lantai dua sudah berantakan, setelah di cek secara keseluruhan korban/pelapor telah kehilangan 1 Unit Handphone merk OPPO A15, 1 karung beras (3 Kaleng), Rokok Sampoerna 2 bungkus, rokok clasmild 6 bungkus, rokok Surya 5 bungkus, rokok Ini bold 1 bungkus, sebilah Pisau sangkur dan ditaksir kerugian yg dialami sekitar Rp. 3.000.000,-

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Selatan dan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya.

“Pelaku ini masuk secara paksa kerumah korban dengan memanjat kandang ayam dan naik ke atas seng, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban, saat ini pelaku AP (21) sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” terang Kapolsek Lebong Selatan sembari menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang telah kita amankan yaitu 1 unit Handphone OPPO A15, 1 Karung Beras, sebilah pisau sangkur.tambah Kapolsek.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.