tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan – Bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan baik roda empat dan roda dua bisa mengikuti proses lelangnya.
Proses lelang ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan sudah disambut oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu,dalam waktu dekat ini akan dilakukan penilaian aset yang akan dilelang,maka diminta kepada pengurus barang yang mengajukan usulan lelang untuk mengecek kelengkapannya.
Kepala BKD Kabupaten BS Nuzmanto M. Adil, ST disampaikan Kabid Aset Bahidin,SE.M.Si menyampaikan kalau usulan pelelangan baik roda empat dan roda dua itu tidak lengkap,silakan melakukan pembuatan berita acara terkait kelengkapan kendaraan seperti STNK Hilang dan sebagainya.
“Jangan sampai dikemudian hari terjadi sesuatu hal yang bisa merugikan baik pihak kita ataupun orang lain yang mendapatkan lelang nantinya.Karena baru – baru ini ada yang menghubungi kami untuk meminta surat keterangan hilang BPKB,kalau Samapi seperti itu hal tersebut bukan lagi menjadi ranah kami,dan mengapa pada saat menerima lelang kelengkapannya tidak dipertanyakan,bahkan setelah lima tahun baru bertanya,”papar Bahidin diruang nya Kamis(22/08).
Untuk penilaian nantinya,semua kendaraan lelang akan dikumpulkan di BKD untuk dinilai,bagi kendaraan yang tidak bisa bergerak lagi maka pihaknya akan datang langsung kelokasi aset kendaraan Seperti contoh kalau aset kendaraan tersebut tidak lagi mempunyai ban bagimana mau dibawa ke BKD seperti contoh yang ada di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPPKBP3A) Bengkulu Selatan.
Sehingga dengan adanya berita acara,maka KPKNL bisa melakukan penilaian yang objektif dalam menentukan berapa besar nilai aset tersebut.Mangka nantinya siapa yang akan mengambil lelangan sejak awal pemiliknya sudah mengetahuinya.Sedngakan untuk KPKNL melakukan penilaian akan dijadwalkan pada Senin(26/08) mendatang.
“Untuk jumlah aset kendaraan roda empat sebanyak 30 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 56 unit,tetapi dari usulan tersebut tidak semuanya akan disetujui,intinya setelah penilaian maka kami akan mengajukan lelang yang dianggap layak dan menghapus aset tersebut,”ungkapnya.
Setelah hasil penilaian akan langsung diserahkan kepada pihak Sekretaris Daerah dan Inspektorat,setelah itu nantinya pihak KPKNL menunggu yang akan dimasukkan kedalam dalam lelang sesuai hasil penilaian.
“Nantinya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan aset lelangan kami persilakan untuk mengikutinya,karena proses lelang ini tidak ada sistem pengkondisian.Siapaun yang dapat nanti boleh siapa saja asalkan dia menang dalam proses lelang tersebut,”pungkas Bahidin(adv/red).