Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Seperti kita ketahui bahwa tupoksi wartawan dan lembaga adalah penyeimbang penyelenggaraan dalam penggunaan uang negara
Hal ini sudah di amanat kan dalam UU pers no 40 tahun 2009 serta UU keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 yang tidak luput harus sejalan dengan kode etik profesi jurnalis
Kenapa di ciptakan UU di atas tidak lain untuk menciptakan penyelenggaraan negara dari tingkat pusat hingga tingkat bawah yang bersih , akuntabel dan dapat sepenuhnya menyentuh aspek yang di inginkan
Tetapi kenyataannya di lapangan banyak ditemukan beberapa penyelenggaraan pemerintahan yang merasa risih apa bilah di minta keterbukaan dalam penggunaan keuangan nya,
Ini dapat kita lihat di saat awak media dan lembaga datang mereka seolah sudah benar dan merasa aman
Menyikapi persoalan di atas tim Sekber Media online Nopredi angkat bicara ” kalau oknum penyelenggaraan negara seperti kepala desa merasa sudah menjalankan tupoksi nya sesui dengan aturan yang ada kenapa harus takut dengan wartawan dan lembaga ” tegas Nopredi
Lebih lanjut Nopredi mengatakan ” kalau merasa risi ini yang jadi pertanyaan ! Ada apa ? ” Tambah Nopredi
” Tetapi kebanyakan yang membuat Oknum kepala desa ini besar kepala di karenakan di duga ada beking dari beberapa oknum wartawan , sehingga mereka menjalankan sesuatu kegiatan terus merasa benar , kenapa saya katakan begitu ! Di karenakan di saat wartawan memberitakan dugaan kesalahan salah satu oknum kepala desa maka di duga salah satu oknum wartawan tersebut merasa terganggu ” tutup Nopredi
Upaya konfirmasi pihak terkait terus di upayakan.(opini)BPA