Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, Terseret Kasus Cek Palsu Rp 30,5 Miliar

oleh -484 views

Tribun Sumatera.com – Jakarta ” Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan cek kosong yang dilayangkan PT TAC (Tirto Alam Sindo).

Dua orang tersebut adalah Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin (AG) dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan cek kosong, yang dilayangkan PT TAC, pada Maret 2020 lalu.

Kuasa hukum PT TAC, Andreas mengatakan bahwa awalnya kliennya mendapatkan tawaran bisnis bersama di tahun 2019.

Saat itu, Gubernur Bengkulu periode tahun 2005-2011 itu mengaku memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

“Jadi tahun 2019 bulan Juni atau Juli, AG ajak bisnis klien saya dalam bidang perkayuan. Karena si AG mengaku punya HPH,” ujarnya dihubungi Senin (22/11/2021) DI Kutip lansung dari Tribun Jakarta.com

Saat itu, klien Andreas memiliki pabrik, alat berat, dan kendaraan berat.Agusrin pun meminta klien Andreas menjual pabrik, alat berat, dan kendaraan berat kepadanya dengan nilai Rp32,4 Miliar.

Kesepakatan itu kata Andreas berlangsung di kawasan Jakarta Selatan.

Dimana nilai jual beli mencapai Rp33 Miliar.”Dari nilai Rp33 Miliar mereka baru DP sebesar Rp2,9 Miliar,” jelasnya.

Sisanya Rp30,5 Miliar pihak Agusrin meminta tenggat waktu dua sampai tiga bulan.Keduanya pun resmi bekerjasama dan membentuk perusahaan bersama bernama PT Citra Karya Inspirasi (CKI).

Dimana 52,5 persen saham milik PT TAC dan 47,5 persen saham milik PT Anugerah Pratama Insipirasi (API) milik Agusrin.

Kemudian, sisa pembayaran dibayar Agusrin dengan cek senilai Rp20 Miliar dan Rp10,5 Miliar.

Namun setelah dua cek tersebut jatuh tempo dan masuk ke bank, ada surat keterangan penolakan.

Akhirnya pihak Agusrin mentransfer sebagian uang tersebut.Namun masih tersisa Rp28,8 Miliar kewajiban PT API yang belum dibayarkan.

Pihak PT TCI sudah mencoba melakukan penagihan sisa pembayaran.

Namun upaya itu sia-sia sehingga mereka melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya

Kata Andreas, meski semua aset ada di Bengkulu, namun perjanjian itu digelar di Jakarta Selatan sehingga pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.

“Nah setelah itu saya sendiri beserta klien sudah mencoba bertemu, dan segala macem sehingga bulan Maret 2020, usaha kami semuanya itu sia-sia,” bebernya.

Kata Andreas, selama setahun pelaporan, akhirnya penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka pada 30 Oktober 2021 lalu.

Kami mencoba konfirmasi kasus tersebut ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Namun Yusri mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.

“Belum tahu saya,” jelasnya.BPA

Sumber : Tribun Jakarta.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.