Poto Dokumentasi Kasek dan Surat Laporan
Tribun Sumatera.Com – Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur, Repsun David R, SH. yang divonis hakim bersalah atas kasus korupsi Dana APBN tahun 2018-2019. mantan Kasek ini mintak kasus Bawaslu Kaur di buka atau di lanjutkan, hal ini di ketahui dari laporan surat permohonan mantan Kasek, 24/02/2023.
Mantan Kasek ini menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya. dalam persidangan, mantan Kasek ini mengakui bahwa tindakannya merupakan atas perintah sesuai aturan Komisioner Bawaslu Kaur.
Namun sayang, hingga kini komisioner Bawaslu Kaur tidak tersentuh hukum. Komisioner bebas melenggang menghirup udara bebas.
Guna mendapat keadilan, mantan Kasek Bawaslu ini melapor ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna meminta agar kasusnya dibuka kembali.
Penyidik Kejari Kaur di minta memeriksa kembali tiga Komisioner Bawaslu Kaur yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Pasalnya, mantan Kasek Bawaslu Kaur mengaku bahwa semua atas pengaturan Komisioner Kaur selaku atasannya. Repsun David merasa terzolimi karena menjadi korban.
Dalam laporan yang di tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Repsun David memaparkan peran dari Komisioner Bawaslu Kaur dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Bahkan, dalam kasus ini majelis hakim secara lisan dalam persidangan meminta penyidik Kejari Kaur agar memeriksa Komisioner Bawaslu Kaur.
Nyatanya, hingga saat ini penyidik Kejari Kaur belum memeriksa Komisioner Bawaslu Kaur yang di maksud. laporan yang di buat mantan Kasek ini bertujuan mendapat keadilan hukum.
Pasalnya, ia dan rekannya mantan bendahara Soni Aprianto yang juga di vonis bersalah adalah korban pengaturan Komisioner Bawaslu Kaur.
Yang mengatur sosialisasi dan kegiatan lain sebagainya itu Komisioner Bawaslu Kaur. padahal bukan tupoksi mereka. itu sudah mereka akui di persidangan dan sudah ada pengembalian kerugian Negara.
Secara logika, Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur tidak mengambil kebijakan sendiri. namun, sudah di atur dari Komisioner Bawaslu Kaur, sayangnya, penyidikan korupsi di Bawaslu Kaur tersebut tidak menyentuh kepada Komisioner Bawaslu Kaur.
Hal ini mengundang tanda tanya publik. mengapa hanya mantan Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur saja yang masuk ke persidangan dan di vonis bersalah. sementara, Komisioner Bawaslu Kaur yang notobenenya dugaan ikut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Laporan ini di tujukan ke Kejagung RI untuk meminta keadilan. karena, semua sudah di beberkan secara jelas di persidangan namun nyatanya tidak menyentuh oknum Komisioner Bawaslu Kaur,” tulis Repsun David R, SH. dalam surat laporannya. (Okawa)