Tribun Sumatera.com . – Bengkulu selatan ” Dugaan pelanggaran perbup NO 16 tahun 2018 tentang jam kerja aparatur desa berakhir dengan pemberian sanksi tegas kepada aparatur desa pagar gading pernyataan itu di sampaikan camat pino raya Hendry farizal SE via telpon seluler Rabu 4 agustus 2021 sekira pukul 10,30 wib ,jelaskan Hendry farizal SE ” Betul tadi suda ada telpon dari Kepala dinas DPMD bengkulu selatan Hamdan sarbaini ,terkait desa pagar gading untuk segera di berikan sangsi penonaktifan perangkat desa ,terkait pelanggaran jam kerja ” jelas camat
Lebih lanjut camat Pino raya Hendry Parizal SE mengatakan ” ini surat resmi sudah kita buat ,tinggal di kirim ke desa pagar gading supaya ini menjadi contoh bagi pemdes lainnya ” tutup Hendry Parizal SE
Terpisah kepala dinas DPMD Hamdan sarbaini .s.sos menjelaskan ” untuk pemberian sangsi itu kewenangan camat ,terkait desa pagar gading camat pino raya hanya menyampai surat secara tertulis isinya suda melakukan pembinaan ,dan surat itu suda kita pelajari kalau memang terbukti ya,,berikan sangsi tegas ,dan buat desa lain nya agar berhati hati dengan jam kerja ,terkait banyak nya informasi dari pemberitaan di media ,maka bisa saja tidak kita berikan NIPD ” jelas hamdan,
Anggota Tim sekber Bambang sngat mengaprisiasi langkah kepala BPMD dan camat pino raya yang telah memproses dan memberikan sangsi kepada apratur desa yang melakukan pelanggaran jam kerja,dan andai saja saya Menjadi Bupati Maka orang-orang ini lah yang akan Meminpin instansi yang vital seperti inspektorat ( Kapalah DPMD dan Camat Pino Raya ) sebab pemimpin Instasi harus tegas dan disiplin ” tegas bambang
” Untuk itu kami juga mintak seluruh desa yang telah melakukan pelanggaran perbup no 16 tahun 2018 di tindak dan di berikan sanksi sama ,karena masih ada 4 desa lagi ,Bandung Ayu Pino raya,tanjung Aur bunga mas,Sebilo Pino,gedung agung Pino ,jangan sampai tebang pilih ” tutup Bambang.BPA