Mantap , Satpol-PP Bengkulu Selatan Terapkan Peraturan Hewan Ternak Sampai Sidang Pengadilan

oleh -429 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ”  Manna, 21 Maret 2022 Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Bengkulu Selatan melakukan kegiatan sidang tipiring di pengadilan Negeri Manna pada jam 11.30 wib sesui jadwal

Terkait hal ini Kasatpol PP Erwin Mucsin menjelaskan ke awak media  ” betul hari ini sidang tipiring tersebut terkait penerapan PERDA No. 09 Thn 2013 , PERBUB No.12 Thn 2021 di mana ada tiga orang pemilik hewan ternak yang di hadirkan ” ujar Erwin Mucsin

Lebih lanjut Kasatpol PP Erwin Mucsin mengatakan ” Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Selatan hari ini melakukan sidang tipiring  di Pengadilan Negeri Manna terhadap pelanggaran PERDA Hewan Ternak No. 9 Tahun 2013. Hasil sidang memutuskan ke 3 terdakwa (pemilik ternak) diberikan sanksi denda subsider kurungan masing-masing oleh Majelis Hakim sesuai dg yang tertera di Perda Hewan Ternak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap masyarakat yang nekat memelihara hewan ternak secara liar ” tegas Kasatpol PP Erwin Mucsin

” Yang terpenting penerapan peraturan ini bisa membuat efek jera pada pelaku yang melepas hewan ternak , supaya untuk kedepannya tidak mereka lakukan lagi ” tutup Erwin Mucsin

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.