Membongkar Kebobrokan parkir Di kota Medan ” Mengacu Perda no 7 tahun 2002 Pemkot Harus evaluasi “

oleh -60 views

Medan – tribunsumatera.com ” Bukari selaku pengelola beserta para anggota juru parkir di jalan Irian barat langsung menyampaikan keberatannya yang meminta kepada dinas perhubungan untuk dapat memahami mengenai parkir dikota medan,kebobrokan pengelolaan parkir dimendan sangat disesalkan.

Kepada para awak media yang hadir di lokasi, Bukari selaku didampingi para anggota juru parkir di jalan Irian barat memaparkan dan membacakan beberapa catatan penting, diantaranya:

Meminta Walikota Medan mengevaluasi dan menerapkan sistem E-Parking secara merata di semua jalan utama tidak berlaku diskriminasi serta jika pelaksanaan nya tidak efektif segera membatalkan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, karena itu dianggap hanya akan mendzolimi dan membunuh rezeki para jukir yang ada di kota Medan khususnya di jalan Irian Barat.

Selain itu mengacu pada Perda no 7 tahun 2002, Bukari selaku pengelola parkir juga meminta Walikota Medan untuk mengevaluasi penerapan E-Parking yang dinilai melanggar dan ia mengatakan kebobrokan/kebocoran PAD perparkiran dinas perhubungan kota Medan, itu bukan dari para jukir dan para pengelola karena setoran dari mereka sebagai pengelola sudah di tetapkan Dishub selama ini.

Walikota Medan untuk bisa mengerti bagaimana kondisi jukir yang selama ini 12 jam ada dilapangan dan mengelola perparkiran mengacu pada Perda no 7 tahun 2002 : Perda yang spesifik tentang Keseluruhan parkir, sementara analisisnya, didalam penunjukan pengelola E-Parking menggunakan Perda no 9 tahun 2016 tentang LALIN dan angkutan umum yang dimana pada pasal 122 hanya sedikit mengenai perparkiran. Jadi menurutnya penetapan adanya pihak ketiga ini cacat hukum, karena Perwal harusnya berdasarkan perda no 7 tahun 2002 sebagai acuan.

Disambung Bukari selaku pengelola beserta para anggota juru parkir menekankan memberikan kepastian bentuk kerjasama sebagai Penerima Kerja dengan pihak pengelola perparkiran yang telah memberikan kontribusi terhadap PAD kota Medan selama ini.memberikan kepastian bentuk kerjasama sebagai Penerima Kerja dengan pihak pengelola perparkiran yang telah memberikan kontribusi terhadap PAD kota Medan selama ini, terutama kepada para Jukir bukan hanya hubungan sebatas Mitra, jika hanya hubungan kerja dalam bentuk ‘Mitra’, Dalam perspeķtif hukum disebut Eksploitasi Juru Parkir,” pungkasnya. (Endi Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.