Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan ” Menindak lanjuti mengenai laporan LSM TOPAN RI tentang dugaan perjalanan dinas ilegal, yang di lakukan beberapa pemerintah desa kecamatan kedurang kabupaten bengkulu selatan(BS) terus berlanjut.
Setelah selesai melakukan study banding ke provinsi lampung, beberapa pjs kades dan camat kedurang akhirnya di panggil oleh pihak penyidik tipikor polres bengkulu selatan.
Saat di konfirmasi, kanit tipikor polres bengkulu selatan IPDA M. Bintang Azhat S.Tik membenarkan bahwa sampai hari ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada para pjs kades dan camat kedurang guna di mintai klarifikasi mengenai laporan yang di sampaikan oleh LSM TOPAN RI ke polres bengkulu selatan.
“Ya benar, hingga hari ini memasuki hari kedua pemanggilan beberapa pjs kades guna di mintai klarifikasi untuk mendalami laporan ini” kata kanit tipikor polres bengkulu selatan saat di konfirmasi wartawan Rabu,(22/09/2021).
Dikatakan kanit tipikor bahwa pihaknya akan memanggil sebanyak 26 orang yang terlibat dalam perjalanan dinas yang di duga tidak mengantongi ijin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) tersebur, di antaranya beberapa pjs kades dan termasuk camat kedurang kabupaten bengkulu selatan.
“Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut pada tahap penyidikan, sekarang baru tahap pendalam perkara”,ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan perjalan dinas ilegal yang dilakukan 15 pjs kades beserta BPD dan camat kedurang kabupaten bengkulu selatan, yang di duga ilegal tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM di kabupaten Bengkulu Selatan.
Laporan dugaan tersebut, didasari atas dugaan kuat perjalanan dinas study banding itu tanpa mengantongi surat ijin dan rekomendasi dari pihak Dinas PMD kabupaten bengkulu selatan.DZT/SONY