Oknum Wartawan Warga Kecamatan Bunga Mas Dilaporkan Ke Polisi , Ini Masalahnya !

oleh -783 views

Poto Dokumentasi TH Tajarman Saat Melapor Ke Polres Bengkulu Selatan 

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – It’s all about content,” kalimat tersebut sangat mempresentasikan fenomena yang terjadi saat ini. Hanya karena sebuah konten atau muatan yang diupload di media online, banyak orang yang melupakan etika dan ranah privasi orang lain dengan memotret dan merekam tanpa tanpa izin. Bahkan, apa yang di upload melalui media sosial atau online tersebut tidak menyambung dengan muatan isi berita.

Seringkali, beberapa dari mereka kerap membagikan foto dan video tersebut dengan narasi yang sangat berbeda dari kenyataannya. Mereka memang sengaja melakukannya untuk menjatuhkan karakter orang lain yang membuat pembaca cenderung menyalahkan objek yang diberitakan serta menarik simpati audiens dan pembaca demi mendapatkan kepuasan bahkan keuntungan untuk pribadi maupun golongan.

Hal inilah yang diduga diperbuat oleh oknum (ID) yang mengatakan dirinya sebagai wartawan media online Kompasnews.co.id di Bengkulu Selatan sehingga dilaporkan oleh Mantan Ketua DPD KNPI BS Th.Tajarman ke Polres Bengkulu Selatan pada Senin 19 Juni 2023.

Ironisnya, terlapor (ID) setelah di cek link daftar wartawan di Dewan Pers tidak ada nama yang bersangkutan maupun nama media yang bersangkutan.

“Ya benar, kami sudah melaporkan yang bersangkutan pada hari ini (19 Juni 2023, red). Diduga terlapor ingin menjatuhkan karakter saya karna terlapor sengaja meng-upload photo saya dalam keadaan tidur serta tanpa ijin dari saya di laman website miliknya dan ini membuat saya merasa tidak nyaman sehingga saya membuat laporan ini ke Polres Bengkulu Selatan,” tukas Th.Tajarman usai menyampaikan laporannya ke Polres BS pada Senin,(19/6/23).

Sebagai korban yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut, Tajarman berharap terlapor dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita minta APH menangani hal ini, dan kami berharap terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas Sekber Media Online Disianto mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Tajarman tersebut. Menurutnya, semua orang di seluruh dunia pasti tidak ingin berurusan dengan masalah hukum. Terutama karena kecerobohan mereka yang secara tidak sengaja memotret dan membagikan foto orang lain di media sosial atau media online tanpa ijin dan konfirmasi kepada pemilik foto untuk kepentingan komersial (konsumsi publik) dengan tujuan untuk menjatuhkan karakter seseorang. Oleh sebab itu ia mewanti-wanti penggerak media sosial dan online lainnya agar hati-hati dan tetap mematuhi Kode Etik serta peraturan yang ada.

“Di Indonesia sendiri sudah memiliki banyak pasal dan undang-undang terkait ranah privasi orang, pendistribusian,

Jika memotret seseorang tanpa izin, dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Apabila juga menyebarkan di media sosial tanpa izin, maka hukuman bertambah 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta,” kata Disit.

Disit yang juga merupakan salah satu Pimpinan media online itu menyayangkan apa yang diperbuat oleh oknum (ID) tersebut. Yang seharusnya sebagai wartawan bisa memahami kode etik jurnalis dan UU ITE, sehingga apa yang kita beritakan benar-benar merupakan karya jurnalis yang profesional.

“Seharusnya yang bersangkutan sebagai wartawan bisa memahami kode etik jurnalis dan UU ITE, sehingga apa yang kita beritakan tidak berdampak hukum dikemudian hari serta menghasilkan karya jurnalis yang memenuhi standar pemberitaan Media Cyber,” tandasnya.(BPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.