Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Polsek Kedurang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Erik Fahreza beserta personil melaksanakan giat imbangan Ops Pekat Nala II tahun 2022 dengan sasaran yaitu Minuman Keras (Miras), asusila, perjudian, petasan, premanisme, narkoba, pornografi dan pekat lainnya pada senin sore (28/11/2022).
Warung-warung yang diduga menjual miras dan samcodin dirazia. Hasil dari razia warung yang diduga menjual miras dan samcodin tersebut, ditemukan Pil Samcodin sebanyak 735 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima) butir dan 256 (dua ratus lima puluh enam) botol miras berbagai macam merek.
Adapun warung yang kedapatan wenyimpan ratusan butir samcodin dan ratusan botol miras oleh Pihak Polsek Kedurang yaitu, Warung manisan BSN Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir BS, didapatkan 91 paket Pil Samcodin dengan rincian 56 paket, isi 10 butir total 560 butir dan 35 paket isi 5 butir, dengan total keseluruhan 175 butir.
Untuk warung kedua manisan E.P Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang 43 (empat puluh tiga) botol miras merek New Port, 93 (sembilan puluh tiga) botol miras merek Vodka, 6 (enam) botol miras merk New Port Passion Blue dan 72 (tujuh puluh dua) botol miras merek Anggur Merah.
Warung manisan ketiga milik E.J Desa Sukananti Kecamatan Kedurang, ditemukan 18 (delapan belas) botol miras merk Vodka, 12 (dua belas) botol miras merk Anggur Merah dan 11 (sebelas) botol miras merek Bir Bintang.
“Terhadap penjual miras tersebut sedang kami lakukan proses lebih lanjut dan untuk pemilik Samcodin prosesnya kami limpahkan penangannya ke penyidik sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan,” ujar IPDA Erik Fahreza.
Selain ketiga warung manisan yang kedapatan menyimpan miras dan samcodin, Polsek Kedurang juga melakukan pemeriksaan kepada 4 (empat) warung manisan yang lainya, hasilnya nihil tidak ditemukan miras dan samcodin.(BPA)