Tribun Sumatera.com – Bengkulu ” Operasi Wanalaga II Nala yang digelar Polda Bengkulu dan Polres jajaran mulai tanggal 22 Agustus hingga 5 September 2022 telah berhasil mengamankan beberapa objek sasaran.
Seperti halnya ditunjukkan oleh Polres Bengkulu Selatan ( BS ) serta Polres Mukomuko yang berhasil mengamankan barang bukti berupa hewan dilindungi serta kayu hasil perambahan hutan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di konfirmasi awak media hari ini (30/08/22) membenarkan pengungkapan dalam operasi Wanalaga tersebut.
” Ya polres BS berhasil mengamankan barang bukti kayu jenis balam serta parang bergagang coklat yang diduga milik pelaku perambahan hutan, sedangkan polres Mukomuko berhasil mengamankan 2 ekor hewan dilindungi yang dipelihara oleh warga.” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menyebutkan, pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Mukomuko merupakan TO unit Tipidter Satreskrim yakni 2 ekor landak pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 yang dipelihara oleh Sarino warga Desa Bumi Mulya Kecamatan penarik Kabupaten Mukomuko.
” Pelaku melanggar UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, Sementara untuk Polres BS berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu balam sebanyak 58 keping serta parang bergagang coklat yang diduga milik pelaku perambahan hutan yang ditinggalkan di lokasi penemuan kayu.
” Tumpukan kayu ditemukan saat personil yang terlibat Ops wanalaga II sedang melakukan patroli di desa batu balai kecamatan Air Nipis Kabupaten BS hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(Red)