Pejabat Daerah Harus Netralitas Dalam Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, Kalau Tidak Silahkan Ajukan Cuti

oleh -328 views

poto tangkapan layar khusus vidio Gusnan Mulyadi 

tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan – Kampanye dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik, Daerah;Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Ketentuan kampanye oleh Kepala Daerah dan Pejabat sebagaimana pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kampanye dilarang melibatkan anak sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Terkait aturan di atas, seperti di ketahui Gusnan Mulyadi Calon Bupati yang di diskualifikasi pada putusan MK hari rabu 24-02-25 kemaren.

Maka mulai hari ini Gusnan Mulyadi kembali menjabat Bupati Bengkulu Selatan, dan tidak ada kaitan lagi dengan pelaksanaan pemilihan ulang kedepannya, sehingga secara otomatis Gusnan Mulyadi harus netral dalam pelaksanaan pemilihan ulang Pilkada Bengkulu Selatan kedepannya.

Sekjen Sekber Media Online Ali Dina dikonfirmasi awak media menyatakan tegas dan meminta Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan harus netralitas, jangan sampai terkesan keberpihakan ke salah satu calon nantinya ” sesui aturannya maka Gusnan Mulyadi harus netral, jangan sampai terlibat praktis apalagi sampai mengunakan pasilitas Negara ” tegas Ali Dina.

” Termasuk para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, kepala desa dan lurah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah..kalau masih silakan ajukan cuti diluar tanggungan negara ” pungkas Ali Dina.

Upaya konfirmasi pihak terkait terus dilakukan.((Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.