TRIBUN SUMATERA, Lampung Utara – Kotabumi, Ga ( 38 ) warga kecamatan abung timur yang merupakan salah satu dari dua tersangka begal, menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara proses penyerahan diri melalui Sat Intelkam.
Tersangka menyerahkan diri di dampingi oleh pihak keluarga dan tokoh adat Mat Tauhid gelar suttan puceng serta kepala desa peraduan waras kecamatan abung timur Kabupaten Lampung Utara selasa ( 14/06/2022 ).
Kasat intelkam iptu Suhaili membenarkan penyerahan tersangka tersebut, menurutnya Ga menyerahkan diri di dampingi pihak keluarga dan tokoh adat serta kepala desa pada pukul 16.40wib .
Diserahkan nya Ga, lanjut Kasat setelah Sat intelkam terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka agar dapat menyerahkan Ga.
Ga masuk daftar pencarian orang ( DPO ) Polres Lampung Utara, berdasarkan keterangan pengakuan dari rekan nya terdahulu yang lebih dulu di tangkap.
“Setelah kami melakukan pendekatan dengan keluarga, pihak keluarga menyetujui untuk menyerahkan pelaku” unjar Suhaili.
Lebih lanjut Kasat menambahkan setelah di serahkan ke Sat intelkam tersangka langsung di serahkan ke Sat reskrim untuk melakukan penyidikan selanjutnya.
Suhaili mengatakan dari hasil penyidikan polisi, Ga bersama dengan rekan nya yang sudah ditangkap, melakukan pembegalan ( curas ) terhadap korban Hastuti ( 58 ) warga desa papan rejo kecamatan abung timur pada tanggal 27 febuari 2022 sekitar pukul 06.30wib.
Laporan korban tertuang dalam surat Laporan Polisi LP / 08 / II / 2022 / Polda Lampung / Res Lamut / Set Abt tanggal 07 febuari 2022.
Saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang yang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam BE 4757 KQ menuju arah pasar KT desa margo rejo kecamatan kotabumi utara.
Sesampai di lokasi kejadian tepatnya di perbatasan antara desa papan rejo dan mergo rejo korban di hadang oleh kedua tersangka.
Salah satu diantara mereka menodongkan senjata api kearah korban dan memaksa agar menyerahkan kendara sepeda motor tersebut.
Tak hanya merampas sepeda motor para pelaku juga merampas tas korban yang berisi uang tunai senilai 6 juta serta dua unit telpon genggam ( jemmi meiyadi ).