Poto Dokumentasi Pelaku Penusukan saat Diamankan Reskrim polres BS dan korban saat mendapat perawatan
tribunsumatera.com – Bengkulu Selatan – Reskrim Polres Bengkulu Selatan tangkap pelaku penusukan salah satu wartawan media Online Berinisial YM, pelaku yang berinisial IKS yang juga merupakan wartawan yang berasal dari kecamatan segiinim ini di amankan di rumah keluarganya di wilayah kelurahan Pasar Bawah Sekitar jam 13 WIB, Sabtu 27-07-24.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi di lokasi Meki Kendrianto saat di konfirmasi awak media menjelaskan ” kalau detil permasalahan antara YM dan IKS saya kurang tahu persis, cuma yang saya tahu saudara IKS datang memakai mobil turun lansung menuju saudara YM yang kebetulan duduk di sebelah saya, IKS datang lansung menantang berkelahi, sambil membuka kancing jaketnya dan mengeluarkan sajam berjenis golok dan lansung menusukkan ke arah korban YM yang masih duduk serta berusaha menepis menghindari tusukan, tetapi masih mengenai lengan kanan YM ” jelas Meki.
” Mengetahui dirinya luka YM yang cukup Parah, YM pergi menjauh tetapi terus di kejar oleh pelaku IKS, sampai korban YM di selamatkan oleh salah satu warga memakai motor dan lansung ke Rumah Sakit HD ” tambah Meki.
Dari keterangan saksi yg ada di lokasi Sekjen Sekber Media Online Ali Dina meminta agar Pelaku di Hukum seberat-beratnya karena ini perbuatan yang sudah di rencanakan ” jadi kita minta APH untuk menghukum pelaku penusukan rekan kita dengan hukuman seberat-beratnya, sebab kita menduga pelaku IKS sudah ada niat dari awal dan direncanakan dengan matang untuk melakukan penusukan, dilihat sajam sudah ada di badan pelaku, serta dalam waktu singkat lansung melakukan penusukan hingga rekan kita mengalami luka tusuk yang cukup serius” tegas Ali Dina.
” Kita minta Penyidik juga menerapkan menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Artinya menurut saya saudara pelaku IKS sudah terpenuhi unsur UU Darurat sebagaimana dijelaskan, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara, serta minta APH untuk juga menerapkan kakak kandung pelaku serta rekannya yang ikut bersama Pelaku Karena ikut serta serta dan tidak mencegah rencana kejahatan ” pungkas Ali Dina
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus dilakukan.(Red)