Tribun Sumatera.com.Bengkulu Selatan”Pemerintah dan BPD Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Senin 22/03/2021 lakukan Musyawarah penentu penerima BLT-DD di kantor Desa Tanjung Besar
Kepada tim yang sudah berkerja melakukan pendataan kami ucapkan terimakasih, hari ini mari kita tetapkan dengan mendengarkan masukan – masukan dari pada Camat, Babinsa dan Babinkamtibmas ini nantinya.
Kita harus berpedoman pada PMK No. 222 serta Perbub dan Surat Edaran Bapak Bupati Bengkulu Selatan agar kita tidak disalahkan ke depanya nanti.
Babinsa Serda Junaidi menghimbau kiranya kita masih dalam pandemi covid-19 mari kita tetap mengikuti anjuran pemerintah cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak, kami juga berharap kiranya musyawarah ini dapat berjalan lanjar dan aman.
Babinkantibmas Bapak Amrizal juga mengajak kepada kita semua kiranya dalam menentukan calon penerima BLT sesuai dengan aturan yang ada,csetiap kegiatan kiranya ada Dokumentasi dan ADM yang lengkap supaya nanti dapat dipertanggung jawabkan dan tidak ada masalah.
Camat Manna Bapak Turman WABAS. SE juga mengingatkan dalam penetapan calon penerima dana BLT ini patuhi aturan yang sudah ada yaitu Peraturan Mentri Ke uanganan Nomor. 222 dan Perbub, disitu cukup jelas yang berhak menerima adalah warga yang kurang mampu yang tinggal di desa setempat.
Warga yang belum mendapat bantuan lainya, warga yang menderita penyakit kronis, selanjutnya Pemerintah Desa wajib menganggarkan Dana BLT ini, bila tidak maka Desa akan dikenakan sangsi pemotongan dana 5%
Ditambakan juga kepada pemerintah Desa silakan membentuk panitia pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak pada Tgl, 28 Juni 2021 mendatang.
Dengan demikian untuk Desa Tanjung Besar hasil musyawarah mendapat kesepakan untuk calon penerima BLT-DD di Desa Tanjung Besar sebanyak 51 KPM.BPA