Poto Dokumentasi
BENGKULU SELATAN| Tribun Sumatera.com – Posyandu merupakan perpanjangan tangan puskesmas yang memberikan pelayanan dan pemantauan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu. Kegiatan posyandu dilakukan oleh lader posyandu untuk masyarakat.
Posyandu sebagai wadah peran serta masyarakat yang menyelenggarakan sistem pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatn kualitas manusia yang mana telah dapat/mampu meratakan pelayanan bidang kesehatan.Jumat, 07/06/2024.
Kegiatan tersebut meliputi pelayanan imunisasi, pendidikan gizi masyarakat serta pelayanan kesehatan kepada ibu dan anak juga pada masyarakat.
Kegiatan Posyandu merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang bertujuan antara lain untuk memantau pertumbuhan berat badan balita dengan menggunakan Kartu Menuju Sehat (KMS), memberikan konseling gizi, serta memberikan pelayanan gizi dan kesehatan dasar.
Sedangkan pengertian Kader kesehatan atau Posyandu, menurut Depkes RI (2003) adalah anggota masyarakat yang dipilih
Oleh masyarakat, yang mau dan mampu bekerja bersama dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan secara sukarela.
Dan setelah itu dilatih untuk menangani, masalah-masalah kesehatan perorangan maupun yang bisa dekat dengan tempat – tempat pemberian pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tekhusus di Desa Banding ini.
Mengingat pentingnya peranan Kader Posyandu dalam kegiatan Posyandu maka dari itu pada hari ini Pemerintah Desa Banding Agung mengadakan Pelatihan Kader Posyandu Desa yang bertempat di Balai desa banding.
Dan diikuti oleh seluruh kader posyandu dengan narasumber dari Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, juga Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas tugas dan fungsi Kader Posyandu.
“Semoga kegiatan seperti ini nantinya dapat diterapkan dan dapat membantuasyrakat dalam mengatasi beberapa keluhan tentang kesehatan,semoga hal ini dapat berpengaruh positif dan dapat diterima oleh adik sanak sekalian khususnya desa banding agung”,ungkap Saharudin (Ang) selaku Kepala desa. (Adv/Bpa)