Poto Dokumentasi Kantor desa dan Papan informasi Desa Gelumbang
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Maraknya kegiatan proyek pemerintah Daerah dan Desa di Bengkulu Selatan yang mencatut nama institusi Kejaksaan dengan modus kegiatan tersebut di bawah pengawasan Kejari dalam bentuk TP4D, untuk saat ini modus dan tujuan pihak tersebut belum diketahui kenapa di papan informasi kegiatan menuliskan TP4D, Rabu (13-09-23).
Apalagi baru-baru ini di temukan kembali papan informasi kegiatan Desa yang mencatut nama institusi Kejaksaan di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Desa Gelumbang.
Seperti kita ketahui bahwa TP4D telah di cabut dan dilarang Jaksa Agung pada putusan tahun 2019, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan.
Keputusan pembubaran TP4D itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.
Tetapi walau sudah di bubarkan masih ada di temukan Oknum nakal yang masih tetap TP4D di pasang di papan informasi.
Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra terkait Desa Gelumbang yang memakai TP4D menegaskan ” Adanya mispersepsi oleh Kades tersebut, sebab Mou Datun hanya utk kegiatan Keperdataan dan Tun, Kasi Datun sudah menyampaikan teguran ke APDESI untuk di sampaikan ke Pemdes Gelumbang ” tegas Hendra.
Tempat terpisah anggota Sekber Media Online Rudi Haryanto menyesalkan kejadian ini, apalagi tahu kemaren Pemdes Gelumbang ini sudah kita Laporkan ke inspektorat, tapi tidak juga menjadi efek jerah.
” tahun Kemarin sudah kita Laporkan, ini kembali membuat ulah, dalam waktu dekat kita akan ke lokasi untuk melihat fisik kerjanya Rabat Betonnya, jangan sampai pencatutan institusi Kejaksaan ini demi kepentingan pribadi” tegas Rudi Haryanto
Upaya konfirmasi dengan pihak Pemdes Gelumbang terus dilakukan.(BPA)