Pemdes Tanjung Agung Seginim Langgar Perbup ” Camat Akan Panggil Secepatnya”

oleh -652 views

Tribun Sumatera.com.Bengkulu selatan – Peraturan Bupati no 16 tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja ,di duga tidak berlaku dan Di Anggap tak ada bagi pemdes Tanjung Agung seginim , hal tersebut terungkap saat awak media melakukan kunjungan ke balai desa setempat guna mengkonfirmasi terkait isu miring Terkait pengangkatan perangkat desa dan dana ketahanan pangan desa setempat Selasa 05 April 2022 pukul 11.30 wib , tetapi kantor desa setempat tutup tidak ada satupun aparatur desa yang berada di kantor , bahkan di depan masuk kantor desa pintu sudah tertutup rapat dan lampu teras balai sudah di hidup kan ,

Seharusnya ini tidak boleh terjadi , sebab kades merupakan aparatur pemerintah sebagai pelayan yang lansung bersentuhan dengan masyarakat, semestinya kades jadi contoh yang baik,yang paham aturan dan menjadi contoh bawahan nya dan masyarakat setempat

Terkait hal ini saat awak media menghubungi camat Seginim saudari Mahdalena melalui pesan whatsApp dengan tegas mengatakan ” besok akan kita panggil kadesnya , sebab ini jelas melanggar aturan perbup no 16 tahun 2018 tentang jam kerja  ” jawab Mahdalena

Hal senada juga di sampaikan inspektur Hamdan Sarbaini ke awak media ” dalam persolan ini camat hari segera memanggil kades tersebut, apalagi ada isu Masalah pengangkatan perangkat desa yang  pertanyakan ” tegas Hamdan Sarbaini

” Yang jelas kita menunggu laporan , ada laporan akan kita proses ” tutup Hamdan Sarbaini

Di tempat terpisah Tim Sekber Media online Nopredy herawan angkat bicara” Sebenarnya yang mau di Salakan siapa , saya rasa wajar-wajar saja pemdes model ini, sebab memang kadesnya yang tidak memetuhi perbup No 16 tahun 2018 ini ” ujar Nopredy herawan

Lebih lanjut Nopredi Herawan mengatakan ” kita minta camat jangan cuma omdo saja untuk memanggil kades yang seolah lebih hebat dari perbup no 16 ini apalagi sudah banyak isu tentang penyimpangan pengakatan perangkat desa  , begitupun pihak DPMD dan inspektorat harus memproses ini secepatnya ” tegas Nopredi

” Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi harus tegas sebab ini adalah aturan yang dia buat dan harus di buktikan aturan perbup ini berjalan dengan semestinya ” tutup Nopredy herawan

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.