Tribun Sumatera.Com – kaur ” Pemerintahan Desa Tanjung Kemuning II, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes), bahas penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022, yang bertempat di Kantor Desa Tanjung Kemuning II, Rabu 09/03/2022.
Musdes ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD bersama Anggota hingga selesai, adapun turut hadir dalam musdes ini Camat Tanjung Kemuning berserta Staf, Kepala Desa Tanjung Kemuning II Beserta perangkat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pendamping Kabupaten dan Masyarakat Desa Tanjung Kemuning II.
Camat Tanjung Kemuning, dalam sambutannya mengatakan “harapan kami agar Musyawarah Desa ini aman dan damai serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menghasilkan keputusan sesuai dengan kriteria dan aturan yang berlaku”, jelas Camat Ismin Hamid S.Sos.
Dalam sambutan Pendamping Kabupaten Kaur, menyampaikan bahwa sesuai Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dianggarkan minimal 40% dari pagu anggaran dana desa yang diterima setiap desa pada tahun 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintahan Desa setiap bulannya,” jelas Yawan Sahadi.
Lebih lanjut dijelaskan Pendamping Kabupaten Kaur, berdasarkan Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, dimana kriteria Penerima BLT DD tahun 2022 yakni Keluarga miskin atau tidak mampu dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan namun belum pernah tersentuh oleh bantuan sosial lainnya baik dari APBN maupun APBD, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan secara bersama,” sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT DD tahun 2022 ini ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan dua belas Per-Keluarga penerima manfaat BLT DD, Ujar Yawan Sahadi.
Dalam kesempatan yang sama Kades Tanjung Kemuning II juga menerangkan bahwa ditahun 2021 yang mana KPM BLT Dana Desa Tanjung Kemuning II sebanyak 118 KPM dan setelah dilakukan falidasi dan verifikasi ditetapkan menjadi 100 KPM BLT DD ditahun 2022, jelas Kades Dandi Judias Hendarta.
Lanjut Ketua BPD Tanjung Kemuning II juga menyampaikan bahwa sesuai yang menerima dengan Perpres RI Nomor 104 tahun 2021 bahwa Desa harus mengeluarkan BLT DD minimal 40% dari pagu anggaran Dana Desa. “Berdasarkan aturan tersebut untuk BLT DD 40%, 20% untuk ketahanan pangan, 8% untuk penanganan Covid-19, 32% untuk pemberdayaan”, program BLT yang bersumber dari DD termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan DD Tahun 2022 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan Pemerintah, ujar Ketua BPD Maryanto Satriawan.
Lebih lanjut Ketua BPD Tanjung Kemuning II mengatakan, setelah diadakan dan dilakukannya proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintahan Desa dengan unsur kelembagaan Desa dan tim, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi dan finalisasi serta penetapan penerima manfaat BLT DD, setelah final nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tahun 2022 baru kita umum kemasyarakat, tutup Ketua BPD Maryanto Satriawan.
Dalam pantauan awak media kegiatan Musdes ini berjalan baik dan lancar, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.(Okawa)