Tribun Sumatera.Com – Kabupaten Kaur, Kecamatan Kinal, setelah sekian lama Sengketa Pilkades Jawi sekarang mulai menemukan titik terang, pasalnya melalui Pengacara atas nama Deden Abdul Hakim, SH telah mengirim surat ke Pemda Kaur untuk segra melantik Kleinnya, Selasa 17/05/2022.
Dikutip dari hasil wawancara awak media langsung dengan pengacara menjelaskan, Kedatang kami ke Pemda Kaur hari ini adalah mengirim surat secara langsung kepada Bupati Kaur, Kabag Hukum, DPR D Kaur dan Camat Kinal, terkait tindak lanjut sengketa Pilkades Jawi karena kami nilai sengketa ini sudah selesai, terkait pasal 45 a adalah pembatasan khusus terhadap perkara-perkara yang dikecualikan diajukan kasasi, didalam sema no 10 tahun 2020 sudah jelas dibagian kamar tata usaha negara, terkait perkara yang tentang perselisihan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa itu terkena pasal 45 a ayat 2 huruf c. Jelas Pengacara Deden Abdul Hakim, SH.
Jadi secara tegas sengketa Pilkades, khususnya sengketa Pilkades Jawi sudah tidak ada upaya hukum lagi, walaupun orang beranggapan dasarnya ada upaya hukum sampai kasasi dan ada hukum luar biasa, tetapi ada sifat kekhususnya sengketa Pilkades kemudian ada beberapa lagi kretria-kretria dan perkara-perkara lain yang tidak memungkinkan untuk menjadi Kasasi.
Jadi maksud kami memberikan secara langsung surat ini mengingatkan kembali, mengingatkan kita bersama supaya ketika sengketa sudah selesai, mana yang harus dilantik ya segera dilantik, kalaupun itu menjadi hak klein kami (Yindra Haito), ya segera tindak lanjuti harapan kami dengan Bupati Kaur, posisi sekarangkan beliau sudah dimenangkan diperkara ini, Bupati itu sebagai lembaga yang dimenangkan, artinya kalau sudah mempunyai kemampuan itu sudah di ikat, ya tinggal ditindak lanjuti dengan melantik, yang berdasarkan surat dari BPD Desa Jawi yang terdahulu sudah ada permohonan dan pengesahan Kades terpilih, tinggal ditindak lanjuti untuk dilantik, saya kira tidak terlalu rumit karena Bupati juga sebagai pihak yang sudah dimenangkan diperkara ini, Tegas Deden Abdul Hakim, SH.
Dalam pantaun kami kasasi sampai hari ini, kalau dihitung kasasi itu 14 hari dari putusan yang sudah diberikan tanggal 28 April 2022, jadi posisi 14 hari itu tanggal 11 Mei 2022 harus sudah menyatakan sikap, bukan dihitung hari kerja tapi hari kalender sudah jelas di sema tahun 2012, kalau sudah lewat 14 hari kasasi saya khawatir akan sia-sia saja, ini juga yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk segera difinitipkan agar program-program pemerintah berjalan dengan baik dan lancar, Ujar Deden Abdul Hakim, SH.
Disisi lain saat dikonfirmasi Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH. melalui Kabag Hukum menjelaskan, yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum kasasi (Didi Haryanto), jadi belum bisa dilantik upaya belum ingkra berarti, ingkra itu kalau sudah tidak ada lagi kasasi atau sudah nerima, jadi kami Pemda Kaur menunggu hasil kasasi dulu diterima atau tidak, Tutur Dasrul Imran, SH.
Lanjut Kabag Hukum, melantik juga harus ada putusan panitia Desa sampai saat ini putusan panitia belum ada sampai ke kami Pemda Kaur, salah kalau pengacara Deden Abdu Hakim, SH. tadi mengirim surat ke Pemda Kaur untuk bisa melantik kleinnya, waktu di polres penghitungan ulang itu tidak menentukan pemenang tapi menentukan hasil perolehan suara, yang menentukan pemenang tetap panitia Desa, BPD dan Camat baru disampaikan kesini (Pemda Kaur), untuk lebih jelas silakan tanyakan dengan yang bersangkutan.
Kalau putusan PTUN sudah kami Download jadi tinggal menunggu yang bersangkutan Kasasi, sedangkan putusan PTUN diterima pas kita lagi libur, jadi dihitung 14 hari kerja bukan 14 hari kalender jadi masih ada kesempatan dan kemarin yang bersangkutan (Didi Haryanto) pamitan dengan saya mau Kasasi ya silakan, kita Pemda Kaur selalu melalui Prosedur, Tutup Kabag Hukum Dasrul Imran, SH.
Sejak berita ini dipublikasikan pihak terkait lain konfirmasinya terus diupayakan. (Okawa)