Pengaduan KDRT Warga Pino Diselesaikan Lewat Problem Solving / Musyawarah Mufakat

oleh -202 views

Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving perkara KDRT pada hari Selasa(28/3/23) di Mapolsek Pino Polres Bengkulu Selatan

Problem Solving penyelesaian dugaan Tindak pidana KDRT ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Briptu Roby Syahputra dan telah mencapai kesepakatan damai.

Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan dengan melibatkan masing masing kedua orangtua pihak yang bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa .

Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan dari Sdri. MEKE BEGITU LESTARI (24 tahun),IRT warga Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang melaporkan tentang dugaan KDRT yang dilakukan oleh Agustian Shalihin (30 ) warga Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan perkaranya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Sektor Pino.

Setelah dilakukan upaya tindakan Kepolisian kemudian dilaksanakan musyawarah di kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan dan mediasi didampingi oleh Bhabinkamtibmas Briptu Robi .S dan Aipda Ginting .

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dengan isinya sebagai berikut

1. Kedua belah pihak sepakat

untuk berdamai secara

kekeluargaan.

2. Pihak pertama meminta kepada

pihak kedua apabila mengulangi

perbuatannya kembali maka

pihak pertama meminta kepada

pihak kedua untuk rumah beserta

isinya dibagi 3 (Tiga).

3. Pihak kedua setuju atas

permintaan dari pihak pertama

apabila pihak kedua mengulangi

perbuatannya kembali.

4. Pihak pertama meminta kepada

pihak kedua apabila mengulangi

perbuatannya kembali

dikemudian hari untuk kendaraan

Roda 4 (Empat) dibagi 2

(Dua) sama anak saya.

5. Apabila pihak kedua mengulangi

perbuatannya kembali maka

pihak kedua bersedia dituntut

secara hukum berlaku di negara

Republik Indonesia.

Demikian lah isi surat perjanjian kedua belah pihak.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.