Tribun Sumatera.com. Seluma ” Dengan terbitnya peraturan bupati seluma Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati seluma No 4 tahun 2021 tentang tatacara penetapan rincian penerimaan ADD di wilayah kabupaten Seluma,
maka seluruh Desa di wilayah kabupaten Seluma sangat merasa kecewa terhadap kebijakan pemimpin kabupaten Seluma, salah satu perangkat Desa Muara Danau kecamatan talo kab seluma Gun , menyampaikan kepada wartawan Tribun Sumatra tentang kekewaan nya,
Padahal Siltap (Penghasilan Tetap ) aparatur pemerintah desa masih sangat kecil dan belum setara dengan golongan 2a yg terdapat dalam UU Desa No 6 tahun 2018 tentang desa, dan penambahan siltap khusus jga blm terealisasi oleh Pemda kabupaten Seluma dan telah dilakukan perubahan perbub oleh bupati seluma yg jelas- jelas mengurangi besaran penerimaan ADD tahun ini,keluh Gun
Bagaimana kami selaku APD ( Aparatur Pemerintah Desa) mau sejahtera sedang kan penghasilan kami masih blm mencukupi kebutuhan keluarga
Sedangkan tugas dan tanggung jawab kami selaku APD sangat banyak demi melayani dan mengayomi masyarakat Desa,ujar Gun,
Lebih lanjut Gun mengatakan supaya bupati Seluma untuk mengevaluasi keputusan ini,tolong pikirkan nasib kami tutup Gun.(Diki)