Poto Dokumentasi
Seluma Tribun Sumatera.com – Team Gabungan Media Tribun Sumatera,Warta Global TV & online, Media Pemerhati Korupsi,JPP to POS, Datang ke kantor Desa Kayu Arang, kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Rabu 31 juli 2024. Dalam Rangka Untuk Klarifikasi Berita lanjutan Terkait Pemberitaan SEKDES NIUR Menyebutkan bahwa Desa Kayu Arang Sama Seperti Desa Niur yang Viral Di Warta Global TV beberapa waktu yang lalu,dimana Langsung Bertemu Kasi Pemerintahan EF.
Ditanya Ada Pak Kadesnya, kepada Seluruh Perangkat Desa Yang ada di dalam ruangan Desa Kayu Arang,Namun Langsung di jawab Kasih Pemerintahan EF dan Perangkat Lain Bahwa Pak Kades Entah tadi Keluar Pak Kadesnya,TEAM MEDIA GABUNGAN Sempat Menunggu dan Mengobrol Dengan Kasi Pemerintahan serta dengan Perangkat di Desa.
Saat media Meminta no Hp pak kades, Namun diberikan perangkat Kasi pemerintahan memberikan Nomor Hp orang lain,itu pun Kasi pemerintahan selalu berdalih untuk menghindar memberikan no Hp pak kades.
Team Media tidak mengetahui bahwa kepala Desa Ada di ruang itu Karena Pak Kades Sudah Alergi dengan Media berdasarkan info yang didapat.
Kepala Desa KAYU ARANG Alergi Terhadap Media Yang Hadir ke kantor Desa, Ada apa Dengan Desa Kayu Arang yang ALERGI Kepada Media? Padahal Awak Media Datang ke Kantor Hanya Ingin Klarifikasi Terkait Berita yang Viral Di WARTA GLOBAL TV beberapa lalu.
Maka Dengan ini Desa/Perangkat Desa menghambat Wartawan Untuk Meliput/menjalankan Tugas yang diperjelas kan dengan, “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”.(APD)