Tribun Sumatera.com. Bengkulu Selatan – Peraturan bupati yang mengatur tentang jam kerja ( Perbup no 16 th 2018 ) di duga tidak berlaku di beberapa desa di kebupaten bengkulu selatan ,belum lama ini viral dua desa di kecamatan pino raya,di mana saat ini proses pemeriksaannya masih bergulir di BPMD Bengkulu Selatan ,
Kejadian ini terulang pada hari ini selasa 6 juli 2021 kejadian terjadi di desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan,
Temuan itu terungkap saat kunjungan Tim Media Sekber Bengkulu Selatan ke kantor desa setempat pukul 11,45 wib ,
Aslan Hasibuan anggota media sekber sangat menyayangkan kejadian ini ” padahal belum selesai pemeriksa desa bandung ayu dan pagar gading kecamatan pino raya , kini di temukan lagi di desa gunung ayu kecamatan seginim,
kenapa di terbit kan perbup kalau tidak akan di patuhi , hapuskan saja perbup no 16 th 2018 ini ” ujar Aslan
Lebih lanjut Aslan mengatakan ” Dengan kejadian beberapa desa yang kita temukan seolah perbup yang mengatur jam kerja tidak berlaku di desa ini , bagai mana pelayan bisa berjalan normal kalau saat jam kerja aparatur desa tidak ada di kantor , jadi siapa yang di salah kan ? Untuk itu temuan ini harus di buktikan di dinas yang terkait untuk memeriksa kasus ini agar menjaga kepercayaan publik ,Bilah perlu Bupati Gusnan Turun Lansung Ke lapangan” tegas Aslan Hasibuan,
Terpisah salah satu warga desa gunung ayu yang rumah nya tidak jauh dari balai desa menjelaskan ” kekosongan kantor desa saat jam kerja di desa kami ini pak memang suda kosong saat jam kerja dan memang sudah kebiasaan lama ” jelas nya ,
Saat Konfirmasi dengan camat seginim Mardalena ” maaf saya lagi rapat ” tutup nya.BPA