Tribun Sumatera.com.Bengkulu selatan – Peraturan Bupati no 16 tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja ,di duga tidak berlaku dan Di Anggap tak ada bagi pemdes Sebilo ,hal tersebut terungkap saat awak media kunjungan ke balai desa setempat senen 02 juli 2021 pukul 12.05 wib kantor desa setempat di tutup tidak ada satupun aparatur desa yang berada di kantor ,bahkan di depan masuk kantor desa pagar sudah tertutup rapat dan lampu teras balai sudah di hidup kan ,
Seharusnya ini tidak wajar terjadi ,sebab Pjs kades merupakan ASN yang semestinya jadi contoh birokrasi yang baik,yang pahamĀ aturan dan menjadi contoh bawahan nya,
Saat awak media Konfirmasi dengan warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya ” memang sudah pulang , hari kan sudah jam 12 siang ” ujar warga yang tak tahu jam kerja perangkat desa,
Upaya konfirmasi dengan sekdes melalui seluler tersambung tetapi tidak di angkat,
Di tempat terpisah Tim Sekber Media online Nopredy herawan angkat bicara” Sebenarnya yang mau di Salakan siapa , saya rasa wajar-wajar saja pemdes model ini,sebab instansi terkait Seperti inspektorat dan DPMD tutup mata ” ujar Nopredy herawan,
Lebih lanjut Nopredy herawan mengatakan ” Tak ada alasan kalau tak ada Laporan,sebab dua desa yang kami lapor kan sudah hampir dua bulan belum ada tindakan dari dinas terkait,jadi saran saya tidak usah lah buat perbup kalau tidak berani di terapkan ” tegas Nopredy herawan
” Yang lucu nya Bengkulu Selatan ini terus mau membuat Perbup padahal kenyataannya di lapangan tidak ada penerapan nya alias nol besar ” tutup Nopredy herawan
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di upayakan.BPA