Perempuan Bandar Pil Samcodin Diserahkan Ke Jaksa

oleh -500 views

Tribunsumatra.com – Bengkulu Selatan ” Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S. H.,S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP SARMADI menerangkan bahwa pada hari Rabu(11/1/23) unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan dikomandoi oleh IPDA Novaldi Dewangga. S.Trk  telah melaksanakannya serah terima tersangka dan barang bukti tersangka bandar  SAMCODIN

Tersangka BN Perempuan (46 thn), Swasta, Alamat Desa Padang Bindu kec Kedurang ilir kab Bengkulu Selatan di Sangkakan dalam perkara setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana maksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanggal 30 November 2022 an.

dalam siaran Pressnya Kasi Humas Akp Sarmadi juga menyampaikan Himbauan,” Kami dari pihak Kepolisian menghimbau Kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan khususnya yang mempunyai anak-anak remaja agar selalu memperhatikan dan menjaga jangan sampai terimbas dengan memakai samcodin atau obat-obat lain yang berbahaya”

Saat dikonfirmasi Tersangka tersebut menyesali perbuatannya telah melakukan perbuatan yang melanggar pidana karena tergiur untuk menjual SAMCODIN karena keuntungannya menjanjikan dan lebih cepat laku daripada dagangan lain di warungnya. [dzt]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.