poto dokumentasi Ali Dina
tribunsumatera.com – Bengkulu – Seiring berjalannya waktu, dan beberapa pemberitaan di media sosial, tentang adanya keterlibatan Oknum kepala dinas di Bengkulu selatan dalam tindakan melawan hukum ,yaitu perambahan hutan HPT yg dirubah menjadi lahan sawit di bukit Rambang Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna,beberapa waktu yg lalu kini mulai menemui titik terang,
Dari pantauan awak media ke pihak yg menangani akan hal ini, dan konfirmasi langsung ke pihak hukum dalam hal ini Subdit 4 Polda Bengkulu, bahwasanya perkara kasus perambahan hutan ini sudah mulai terkuak , dan informasi terakhir didapat awak media ,perkara ini sudah naik dari Polda, dan segera mungkin akan berproses sesuai hukum yg berlaku,
Setelah sekian lama menunggu kepastian hukum ini, sekarang masyarakat Lubuk tapi Ulu Manna,merasa lega, karena masyarakat merasa oknum ini telah membuat masyarakat menjadi geram pasalnya ,masyarakat sekitar dilarang untuk membuka hutan tersebut oleh dinas kehutan karena lahan tersebut tidak boleh di tanami sawit, tetapi tidak demikian dgn Kepala dinas ini dia malah membuka lahan hutan tersebut sampai ratusan hektar dan semua ditanam kebun sawit, masyarakat merasa tidak adanya ke Adilan akan hal ini.
Menanggapi akan naiknya perkara ini ke Polda,sekjen Sekber Media Online Ali Dina mengatakan”
Saya sangat mendukung dan mengapresiasi pihak hukum dalam hal ini Polda Bengkulu Subdit 4 telah benar-benar mengangkat kasus ini,yg sekarang sudah naik perkaranya, semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi oknum pejabat khususnya di kabupaten Bengkulu selatan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, karena hukum tidak memandang jabatan atau pangkat, Hukum tidak tebang pilih.
Sampai berita ini diterbitkan upaya konfirmasi masih terus di lakukan.(Red)