Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap ROV (25) dikediamannya di Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. pada (25/05/22).
Sekira pukul 12.30 WIB. ROV Di tangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Bengkulu Selatan kerena diduga mengedarkan sedian farmasi tidak memenuhi standar.
Sebanyak 1.980 butir pil obat batuk merek Samcodin. disita polisi Kalangan remaja menelan pil Samcodin untuk mendapatkan efek mabuk-mabukan. Selain menyita sebagai barang bukti, polisi menetapkan 1 tersangka pelaku pengedar dan penjual pada sejumlah generasi muda di daerah itu.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K, M.H melalui Kasih Humas AKP Sarmadi mengatakan, penangkapan terhadap ROV tersebut di kediamannya yang dimana barang bukti tersebut di dalam kardus di ruangan tamu rumah yang di tempatinya tersangka.
Selain mengamankan sebanyak 1.980 butir pil obat batuk merek Samcodin, petugas juga menyita tiga barang bukti lainnya. yaitu ;
1. Dua lembar kantong asoy.
2. Uang tunai Rp 10.000 ribu.
3. Satu unit handphone merek Realmi C21 warna hijau dengan nomor 085709698xxx.
“Saudara ROV dan semua barang bukti kemudian dibawah ke Polres Bengkulu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut”Pungkas Sarmidi. (Sonny)