Poto Dokumentasi Kedua Tersangka Pengedar Pil Samcodin
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, telah menangkap sepasang pengedar/ penjual pil samcodin secara ilegal Di Kantor Jasa Pengiriman Barang di Jl. Jendral Ahmad Yani Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan(22/07/23).
Penangkapan tersangka Ldw,( 28 thn) ,Perempuan ,warga Jl. Letkol Santoso No. 20 Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Bengkulu dan tersangka. Fer.fd, ( 22 Thn ) ,Laki laki,warga Perumnas Graha Businda Blok Mawar No.02 Kelurahan Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
berikut barang buktinya berupa Samcodin sebanyak 20 ( dua puluh ) box berisikan 200 (dua ratus)keping atau 2000 (dua ribu) butir Samcodin ,yang terbungkus kardus warna coklat dan 1 (Satu ) Unit handphone VIVO 1819 Warna merah hitam
kronologisnya Pada hari Sabtu, Tanggal 22 Juli 2023, sekira Pukul : 12.30 Wib, team Satreskoba yang di pimpin Kasat Narkoba IPTU SUKAMTO, S.H. M.Si, melakukan penyelidikan dan *control delivery* terhadap informasi penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin disalah satu jasa pengiriman online di Jalan Jendral Ahmad Yani Ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.
Dan akhirnya bisa mengungkap peredaran Narkoba jenis Samcodin dengan menggunakan jasa Online dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti obat-obatan jenis Samcodin sebanyak 20 ( dua puluh ) kotak berisikan 200 ( dua ratus ) keping atau 2000 ( dua ribu ) butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat yang dimana barang bukti tersebut di akui milik tersangka , Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sukamto SH,M.Si mengatakan Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka perempuan an. an.tsk Ldw,( 28 thn) ,Perempuan ,warga Jl. Letkol Santoso No. 20 Kel. Pasar Melintang, Kec. Teluk Segara, Bengkulu dan Tsk. Fer.fd, ( 22 Thn ) ,Laki laki,warga Perumnas Graha Businda Blok Mawar No.02 Kel. Padang Serasan Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan dalam dugaan Tindak pidana penjualan Samcodin.
“Memang benar Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan an.tsk Ldw,( 28 thn) ,Perempuan ,warga Jl. Letkol Santoso No. 20 Kel. Pasar Melintang, Kec. Teluk Segara, Bengkulu dan Tsk. Fer.fd, ( 22 Thn ) ,Laki laki,warga Perumnas Graha Businda Blok Mawar No.02 Kel. Padang Serasan Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan
dalam dugaan Tindak pidana penjualan Samcodin” ujarnya.
Tersangka tersebut saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri, Lanjutnya.
Terhadap Tersangka akan kita terapkan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya. (Red)