Tribunsumatera.com – Medan ” Lima pelaku pembacok Raja Wardana (25 tahun) warga Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang berhasil diamankan Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Direskrimum Polda Sumut, Rabu (20/4/2022).
Masing-masing pelaku yang diamankan adalah, M FAA (25 tahun) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, AI alias Dama (19 tahun) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan RI Alias Randi (19 tahun) warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Kemudian, MND alias Atok (20 tahun) warga Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan ZQA (16 tahun) warga Kecamatan Medan Labuhan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam dan sepeda motor.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Veteran, Lahan Garapan, Pasar 10, Kecamatan Labuhan Deli, karena dipicu dendam pribadi antara pelaku dengan korban.
“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.
Berawal dari itu, pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. “Memang keduanya sama-sama berasal dari sebuah Ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama Ormasnya dan kawan-kawannya juga bukan satu Ormas dengan korban,” sebut Kapolres.
Para pelaku awalnya melempari Pos Ormas saat korban berada di lokasi tersebut. Saat itu, korban berusaha kabur, namun terjatuh langsung dihajar oleh para pelaku hingga mengalami luka serius.
“Peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke kita (Polres Pelabuhan Belawan). Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, langsung kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing,” cetus Kapolres.
Dari tangan kelima pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit Hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya. “Untuk kelima pelaku kita jerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 170 subs Pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara ” tandas Kapolres.(Endi Nababan)