Tribunsumatera.com – Medan ” Polrestabes Medan Gelar konferensi pers terkait hasil operasi Satgas Presisi pengungkapan tindak pidana narkotika, di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Jum’at (25/3/22).
Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda, SIK, SH, saat operasi digelar, Satresnarkoba berhasil mengamankan Empat orang tersangka, masing masingp tiga laki-laki, MR (19) warga Jalan Sri Gunting Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara Dua orang lainnya adalah MFM (25) warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan seorang perempuan berinisial YL (34) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/3/22).
“Dari tangan Ke Empat tersangka itu, tim Resnarkoba Polresta Medan berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 58,395 Kg dan 3.340 butir pill ekstasi”, ucap Valentino
Lanjut Valentino menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku, pada hari Sabtu (12/3/22) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Sat ResNarkoba Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah di Jalan Gatot Subroto Medan.
Curiga dibuntuti, Pelaku lalu membuang dan menjatuhkan sebuah tas hitam yang berisi 10 bungkus Teh Cina diduga sabu, tepat di Jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut.
Saat dilakukan pengejaran, pelaku awalnya berhasil melarikan diri. Namun keesokan harinya, Minggu (13/3/22) tepatnya sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil menangkap MR dan YL yang diduga sebagai kawanan bandar sindikat peredaran narkoba di Daerah tersebut.
Sementara Dua orang lainnya, RHD dan MFM sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing B Kecamatan Medan Sunggal.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 9 bungkus Teh Cina diduga sabu seberat 8,8 Kg didalam tas warna hitam dari bawah tempat duduk.
Dari hasil interogasi, RHD mengaku sabu tersebut dari seorang laki-laki tidak dikenal dengan panggilan Embong, yang belakangan diketahui sebagai salah seorang residivis yang sudah berstatus target daftar pencarian orang (DPO).
“Dari informasi pelaku RHD, petugas kita melakukan pengembangan dan ditemukan 1 buah tas paper yang tergantung didinding kamar berisikan 1 bungkus Teh Cina dan 1 bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 1,2 Kg”, kata Valentino.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lanjutan. (Endi Nababan)