Polsek Tanjung Kemuning Ungkap Kasus Curnak 

oleh -1,031 views

Tribun Sumatera.Com Kaur-Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, adapun, Anggota yang melaksanakan kegiatan, Unit Reskrim Polsek Tanjung kemuning di bantu oleh tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur, Jumat pukul 11.00 Wib s/d 28/01/2022.

Dengan kegiatan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 18.00 Wib yang terjadi di Desa Pelajaran II, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, adapun identitas terduga sebagai berikut.

  1. Nama : SH Bin SN
  2. Umur : 47 tahun
  3. Pek : Petani
  4. Alamat : Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur

Modus yang di lakukan Operandi, Dari keterangan terduga pelaku bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor kambing milik pelapor di Desa Pelajaran II Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 18.00 wib yang kemudian kambing tersebut dimasukan ke dalam karung dan dibawa dengan menggunakan sepeda motor namun ketika pelaku hendak membawa kambing tersebut ada warga yang melihat kemudian pelaku melarikan diri dan kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib dengan dibantu oleh sat reskrim Polres Kaur unit reskrim polsek tanjung kemuning berhasil mengamankan pelaku di Desa Pagar Dewa Kecamatan, Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

Dengan Mengamankan Barang Bukti (BB) yang diamankan, 1 buah karung, 1 unit sepeda motor vixion, tali nilon, posisi Pelaku telah dibawa dan di amankan di Sat Reskrim Polres Kaur terus berkas perkara telah di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Kaur, apabila ada perkembangan selanjutnya akan segera dilaporkan. Rilis Polsek Tanjung Kemuing.(Okawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.