Tribun Sumatera.com- Bengkulu Selatan. Pelantikan kepala Desa di kecamatan Kedurang, protokol Humas Pemda melarang awak media untuk meliput acara kecuali media center. Kamis,09/09/2021.
Salah satu awak media yang ingin mengambil poto dalam acara serah terima tanda tangan Bupati dengan kepala desa serta saksi , Oknum protokol tersebut langsung menarik tangan awak media tersebut kebelakang.
Dengan kejadian ini kita mintak tanggapan dari pemerintah daerah serta jajaran yang terkait ada apa dengan kami selaku awak media online sehingga di larang untuk meliput acara pelantikan tersebut” ungkap salah satu awak media.
Di tempat terpisah Ketua sekber media online Yon Maryono sangat menyayangkan insiden ini” tidak ada hak humas protokol melarang media meliput,ini pelanggaran UU pers ” ujar Yon
Lebih lanjut Yon Maryono mengatakan ” dalam waktu dekat kita akan menyurati Humas Pemda tentang ini,miminta pernyataan resmi dan dasar nya ” tutup Yon Maryono.(Sonny)