Poto Dokumentasi Kantor ULP Bengkulu Selatan
Tribun Sumatera.com – Bengkulu Selatan – Kisruh Pembatalan pemenang lelang tender proyek Lanjutan Revitalisasi PTM Pasar Kutau beraroma janggal ,karena selama ini pembatalan pemenang lelang proyek hal yang lumrah karena sudah ada aturan yang mengatur tentang bahwa KPA berhak menerima atau menolak hasil lelang proyek dengan dasar yang tepat dan sesui aturan yang ada , Rabu ( 21-0623).
Berdasarkan informasi yang di dapat bahwa Dinas PUPR BS telah menyurati pihak UKPBJ yang menyatakan penolakan atas pengumuman pemenang lelang tersebut , Dalam lelang tersebut, CV Olan Putra dinyatakan sebagai pemenang lelang dalam pengumuman tanggal 17 Mei 2023 lalu.
Dinas PUPR selaku PA/KPA bertindak atas nama PPK telah sesui Peraturan LKPP 12/2021 di mana dalam aturan tersebut jelas menyebutkan
Pada angka 39.7 tertulis :
Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka:
a. PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:
1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
c. PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;
d. PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia.
e. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
f. PA/KPA dapat memutuskan:
1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang , atau
2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Maka jelas Putusan PA/KPA bersifat final. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
Saat awak media berkunjung ke ULP , sangat disayangkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setkab BS Yulizar Erwis, SE, M.Si malah tidak ada di kantor.
Berdasarkan keterangan salah satu staf ULP menerangkan bahwa Kabag dan Pokja lelang proyek Pasar Kutau lagi Dinas Luar(DL) dengan tujuan ke LKPP di jakarta untuk berkoordinasi.
” Kabag dan Pokja Proyek Pasar Kutau lagi DL ke LKPP di Jakarta ” ujar staf ULP
Sekjen Sekber Media Online Ali Dina sangat menyesalkan tindakan Kabag ULP yang melakukan Dinas luar yang secara tidak lansung menempatkan bahwa Pokja dan Kabag diduga tidak mengerti aturan , seharusnya pihak ULP harus paham fungsi dan tugasnya, jangan seolah pemilik dari pekerjaan sehingga seolah-olah lebih tinggi dari PA/KPA sebagai pemilik pekerjaan.
” Jadi Kabag ULP lakukan tugas dan fungsinya , karena sudah jelas hak masing-masing , saya memang sudah lama mendengar ada ketidakberesan di ULP ini , seharusnya pihak ULP lakukan lelang ulang sesui aturan yang ada ,ini malah terkesan mengulur waktu dengan pergi ke Jakarta,padahal waktu 6 hari sudah lakukan tahap pemilihan ulang ” tegas Ali Dina.
Upaya Konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan. (BPA)